Pilu Curhatan Orangtua Terpaksa Beli Seragam Rp 2,3 Juta : Gak Mampu Nyicil tapi Anak Takut Dibully

Viral curhatan orangtua siswa SMA 1 Kedungwaru, di Tulungagung, Jawa Timur.yang terpaksa membeli seragam sekolah mencapai Rp 2.3 juta. Harga tersebut

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bukti pelunasan pembelian seragam sekolah oleh orang tua murid SMAN 1 Kedungwaru 

Adapun rinciannya, siswa mendapatkan satu stel seragam putih abu-abu (Rp359.400), satu stel seragam Pramuka (Rp315.850), satu stel seragam batik (Rp383.200), dan satu stel seragam khas (Rp440.550).

Kemudian, satu jas almamater (Rp185.000), kaos dan celana olahraga (Rp130.000), ikat pinggang (36.000), satu tas (Rp210.000), satu paket atribut (Rp140.000), dan jilbab (Rp160.000).

Saat ia bertanya kepada pihak sekolah, membeli seragam di koperasi sekolah memang tidak diwajibkan.

Namun, yang dibeli di luar harus sama dengan yang ada di daftar atribut sekolah.

“Orang tua bisa mencerna kata-kata wajib dan 'sama dengan ini'. Jadi sekarang bukan masalah wajib atau tidak, tapi harga kain kenapa segitu? Kalau nggak wajib kenapa kain itu mahalnya segitu,” katanya.

N mengatakan harga kain yang dijual di sekolah justru dua kali lipat dari harga seragam yang sudah dijahit lengkap di luar.

Baca juga: Cinta Mega Akhirnya Dicopot dari DPRD DKI dan Dipecat PDIP Buntut Main Judi Slot Saat Rapat

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Tewas Tersangkut di Atas Pohon Bikin Geger Warga Batam

Ia heran mengapa sekolah tidak menjual seragam yang sudah dijahit tuntas dengan harga yang ia nilai cukup mahal untuk beberapa helai kain.

“Di luar harganya bisa separuh. Satu setel kalau di toko harga Rp170.000 sudah jadi, berarti kan bahannya lebih murah semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas SMAN 1 Kedungwaru, Agung Cahyadi, mengatakan bahwa sekolah tidak mewajibkan murid untuk membeli seragam.

Mereka hanya memfasilitasi pembelian seragam yang perlu dimiliki oleh siswa.

Baca juga: Seorang Pria di Bangka Ngaku-ngaku Polisi Dari Krimsus Terekam Akan Curi BBM dari Toko Kelontong

Baca juga: Mantan Suami Anggi Anggraeni, Fahmi Lamar Wanita Driver Ojol Teh Nde, Malah Berikan Syarat Ini. .

“Sama sekali kita tidak mewajibkan. Kalaupun beli di luar dengan warna yang sedikit berbeda, gradasinya, itu wajar ya. Mungkin ada yang agak gelap, atau terang, sepanjang warnanya relatif sama nggak masalah,” kata Agung.

Walaupun pihak sekolah mengaku pembelian seragam tidak wajib, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai sekolah seharusnya tidak menjual seragam.

”Sekolah nggak perlu jual seragam. Ketika sekolah jual seragam terus ada orang tua yang enggak beli seragam sesuai yang disediakan sekolah, anaknya dibully, orang tuanya diintimidasi, anaknya dikucilkan, dan seterusnya. Itu buntutnya panjang,” kata Ubaid.

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 13, tertera bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebani kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam.

Jikalau pun sekolah ingin membantu pengadaan seragam sekolah, mereka harus memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu untuk membeli seragam secara ekonomi.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Cinta Mega Akhirnya Dicopot dari DPRD DKI dan Dipecat PDIP Buntut Main Judi Slot Saat Rapat

Baca juga: Dirut Pertamina Buka Suara Soal Rumor Posisinya Bakal Diganti Ahok, DPR RI Benarkan Pergantian

Sumber: bbc
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved