TAMPANG Jessica Koroh, Wanita Viral Bajak Mobil Patroli, Teler Konsumsi Barang Haram
Viral wanita bajak mobil patroli. Nasib Jesica Koroh (33) wanita merampas mobil layanan jalan
Sebelum diamankan, J sempat menabrak dua mobil pribadi milik masyarakat, ketika keluar dari Tol Rawamangun.
J menabrak dua mobil tersebut seusai melintas sekitar jarak 15 meter dari halte.
"Dia turun (keluar) jalan tol, sempat nabrak dua mobil sekitar 15 meter sebelum titik ini (halte), dan nabrak trotoar sini," tuturnya.
Tidak hanya itu, J juga menabrak trotoar yang berada tidak jauh dari warung tempat Slamat nongkrong.
Pengejaran rupanya tidak hanya dilakukan petugas kepolisian, korban yang mobilnya ditabrak J pun juga ikut mengejar hingga ke halte tersebut.
Lanjutnya, J sempat tidak sadarkan diri ketika menabrak pembatas trotoar.
Setelah lebih kurang lima menit, dirinya kembali sadar dan langsung naik ke kap mobil yang ia bajak.
"Dia keluar dan teriak-teriak di atas mobil. Warga lihat dan langsung (ingin) menolong, tapi dia jalan-jalan dan lari-lari ke tengah jalan sambil teriak minta tolong," ucapnya.
Ketika J sadar, dirinya langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Lalu, polisi yang sudah sampai di lokasi pun langsung mengamankan J ke Satwil Lantas Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
"Polisi sudah tahu ini mobil dibajak perempuan itu. Kemungkinan mereka sudah mengejar dia dari jalan tol pakai motor patroli.
Mobil polisi baru datang pas mobil nabrak trotoar. Ada yang bilang dia sudah dikejar dari arah tol Jatiwaringin," ucap Slamat.
(*/Tribun-Medan.com)
Pengakuan AKP Darkun, Polisi Korban Demo DPR, Prabowo Sampai Tercengang Diisukan Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Serang Kampus Unisba dan Unpas, Tembak Gas Air Mata Mahasiswa Minta Tolong |
![]() |
---|
PENYESALAN Marshel Widianto Terima Bayaran Buzzer Rp150 Juta: Memang Saya Bodoh dan Tolol |
![]() |
---|
PENGAKUAN Umar Driver Ojol Dianiaya Aparat Padahal Tak Ikut Demo: Rusuk Patah dan Ponsel Hilang |
![]() |
---|
NASIB Vadel Badjideh Usai Dilapor Nikita Mirzani, Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.