Pemecatan Sepihak
5 Guru Honorer SDN 066655 Ngadu ke DPRD Medan Lantaran Dipecat Sepihak, Kadisdik Membantah
Lima guru honorer di SDN 066655 Jalan HM Yakub, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dipecat secara sepihak oleh kepala sekolahnya.
Penulis: Anisa Rahmadani |
Dikatakan Fahrul, pemecatan guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun secara sepihak itu sangat tidak wajar.
"Apalagi, di antara mereka sedang mengikuti program kementerian PPG. Dimana program itu bisa jadi tambahan untuk nilai ujian PPPK nanti," terangnya.
Begitupun dengan uang insentif para guru honorer ini, kata Fahrul, kecil kemungkinan untuk dapat.
"Kenapa, karena mereka sudah dipecat secara sepihak. Untuk itu kami berharap mereka ini bisa diterima kembali mengajar di SD tersebut," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.