KPK OTT Pejabat Basarnas
Terima Suap Miliaran, Jenderal Bintang Tiga ini Sandang Status Tersangka Dari KPK Jelang Pensiun
Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ini sudah dimutasi ke Mabes TNI AU karena memasuki masa pensiun, Senin (17/7/2023) minggu kemarin.
Editor:
Satia
Ali juga membenarkan bahwa KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut.
Tetapi, jumlahnya masih dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diamankan.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pejabat Basarnas dan para pihak lainnya diamankan karena diduga melakukan penyerahan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Saat ini, katanya KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas tersebut dan pihak lainnya.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar,” kata Nurul Ghufron, Selasa.
(tribunmedan)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #KPK OTT Pejabat Basarnas
KPK Tetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Tersangka, Danpuspom: Kami Keberatan! |
![]() |
---|
Terima Suap Miliaran, Segini Harta Jenderal Bintang Tiga Tersangka KPK, PunyaPesawat Sendiri |
![]() |
---|
Terungkap Fakta OTT Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi Ternyata Beperan Mengatur Uang Fee Proyek |
![]() |
---|
Profil Marsdya TNI Henri Alfiandi, Jenderal Bintang Tiga, Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.