KPK OTT Pejabat Basarnas

Terungkap Fakta OTT Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi Ternyata Beperan Mengatur Uang Fee Proyek

Pada pertemuan ini, Jenderal Bintang tiga tersebut bertemu dengan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, yang dijembatani oleh Letkol Afri Budi

Editor: Satia
Tribunnews
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan petinggi TNI di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI.

Pengungkapan ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas pada Selasa (25/7/2023), di Cilangkap dan Jatisampurna. 

OTT tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. 

Dikutip tribun-medan.com dari tribunnews.com, Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Baca juga: SOSOK Kabasarnas Henri Alfiandi, Terima Suap Rp 88,3 M, Akhiri Karier TNI Jadi Tersangka!

Usai menangkap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, KPK melakukan pengembangan dan tim fokus terhadap Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

Dalam dugaan korupsi ini, KPK menemukan kejanggalan terhadap proses tender hingga pengerjaan yang dilakukan oleh perusahaan.

Perusahaan melakukan lobi dengan Marsdya TNI Henri Alfiandi, untuk memenangkan tiga proyek ini.

Pada pertemuan ini, Jenderal Bintang tiga tersebut bertemu dengan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, yang dijembatani oleh Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Demokrat Sumut Ngamuk saat Luhut Pandjaitan Sebut AHY Kampungan

Singkat cerita, ketiga perwakilan perusahaan ini berhasil melobi Marsdya TNI Henri Alfiandi, untuk mendapatkan tiga proyek tersebut.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023) saat konferensi pers. 

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.

Alex menjelaskan, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Baca juga: TERUNGKAP Letkol Afri Budi Simpan Uang Hampir Rp 1 Miliar di Mobil Hingga Ditangkap KPK

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Selain Kepala Basarnas RI, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved