Breaking News

Berita Viral

INI ALASAN DPD Partai Ummat Kota Medan Tuding Kamaruddin Simanjuntak Nistakan Agama Islam

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas kasus penistaan agama. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan, Rabu (26/7/2023).

HO
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas kasus penistaan agama. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas kasus penistaan agama. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan, Rabu (26/7/2023).

Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Di sana, Kamaruddin di tuding telah melakukan penistaan agama Islam melalui pernyataannya.

Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan diterima dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.

Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Dalam video Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Ketua DPD Partai Umat Medan, Persada (tengah) dan sejumlah anggota lainnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. Kamaruddin dilaporkan karena dianggap menistakan agama.
Ketua DPD Partai Umat Medan, Persada (tengah) dan sejumlah anggota lainnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. Kamaruddin dilaporkan karena dianggap menistakan agama. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum. Jawaban mereka adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Di sinilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).

Persada mengatakan Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan video, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya (Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy)

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved