Berita Viral
KPK Khilaf, Kini Minta Maaf kepada Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka Korupsi
Mengaku khilaf, KPK kini meminta maaf kepada panglima TNI karena telah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka korupsi.
TRIBUN-MEDAN.com - Mengaku khilaf, KPK kini meminta maaf kepada panglima TNI karena telah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Henri Alfiandi
Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Korupsi
KPK Minta Maaf ke Panglima TNI
Tribun-medan.com
Yudo Margono
Kronologi KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, KPK Beber Modusnya |
![]() |
---|
MENGUNGKAP Teka-Teki Eksekusi Silfester Matutina: Antara Politisasi Hukum dan Keadilan |
![]() |
---|
RESPONS Komisi Kejaksaan soal Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Penjara |
![]() |
---|
KISAH PILU Ibu Bhayangkari Hotma Ulinta Panjaitan Minta Perlindungan dan Keadilan ke Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.