Deliserdang Memilih

Mulianta Sembiring, Komisioner KPU Deliserdang Non Aktif Merasa Dizalimi KPU RI

Komisioner KPU Deliserdang non aktif, Mulianta Sembiring merasa saat ini dizalimi oleh KPU RI.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Facebook / Tribun Medan
Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring 

SK pemberhentian dari KPU RI, menjalankan perintah DKPP diterimanya pada 29 Agustus 2022.

Begitu menerima SK tersebut, ia pun langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sebab, ia merasa sanksi dari DKPP tidak adil untuknya, karena apa yang dilaporkan ke DKPP terhadapnya pada saat dirinya belum jadi penyelenggara pemilu. 

Dari data yang dihimpun salinan putusan perkara Mulianta Sembiring ini tercatat dengan nomor 320/15/2022/PTUN.JKT. 

Perkaranya diputus pada 26 Januari oleh Hakim Ketua Merna Cinthia dengan dua hakim anggota Eko Yulianto dan Novy Dewi Cahyati.

Ada lima poin yang diputuskan majelis dalam perkara ini. Untuk yang pertama dalam pokok perkara mengabulkan gugatan seluruhnya.

Baca juga: Mulianta Sembiring Ungkap Penyebab Dirinya Dipecat dari KPU Deliserdang, Masih Tunggu Putusan KPU RI

Selanjutnya menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tanggal 18 Agustus 2022, atas nama Mulianta Sembiring. 

Mewajibkan Tergugat (KPU) mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tanggal 18 Agustus 2022, atas nama Mulianta Sembiring. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan  menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 474.500.

(dra/tribun-medan.com) 
 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved