Deliserdang Memilih
Mulianta Sembiring, Komisioner KPU Deliserdang Non Aktif Merasa Dizalimi KPU RI
Komisioner KPU Deliserdang non aktif, Mulianta Sembiring merasa saat ini dizalimi oleh KPU RI.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Komisioner KPU Deliserdang non aktif, Mulianta Sembiring merasa saat ini dizalimi oleh KPU RI.
Pasalnya, meski sudah menang di PTUN Jakarta melawan KPU RI karena dipecat, sampai saat ini ia belum juga kembali diaktifkan
Baca juga: DKPP Pecat Komisioner KPU Deliserdang Mulianta Sembiring, Ini Penyebabnya, Ada 3 Pokok Aduan
Padahal putusan terhadap gugatannya di PTUN Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Sehingga Mulianta pun mengaku sangat kecewa.
"Ya merasa gitulah saya (dizalimi). Kalau memang nggak bisa lagi aku (diaktifkan), ya kasihlah aku surat. Ini apapun nggak ada. Sudah sempatnya aku pertanyakan melalui administrasi, mempertanyakan lah minta kejelasan tapi nggak juga dapat balasan," ujar Mulianta Sembiring, Sabtu (29/7/2023).
Mulianta mengaku hingga kini kasus yang dialami dirinya masih menggantung.
Selain tak kunjung diaktifkan kembali, juga tidak ada keputusan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)
Baca juga: Dipecat Sebagai Anggota KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring Gugat Putusan KPU RI ke PTUN
Ia berharap ada kepastian hukum yang diberikan oleh KPU RI. Sebab tidak ada lagi alasan untuk tidak mengaktifkan kembali dirinya sebagai komisioner KPU Deliserdang.
"Saya juga sudah upaya sekarang ini, surati dan minta ke PTUN Jakarta agar dilakukan eksekusi putusan. KPU RI ini kan sekarang nggak menjalankan putusan yang sudah ada. Aku nggak bisa ndesak (KPU RI) yang bisa itukan PTUN," kata Mulianta.
Ia mengaku sejauh ini belum ada berpikiran ada orang yang sengaja berniat memainkannya atau mempersulit dirinya.
Hanya saja, Mulianta Sembiting heran mengapa KPU RI yang merupakan lembaga resmi tidak mau menjalankan putusan dari pengadilan.
Mulianta menyebut perkara di PTUN Jakarta sudah inkrah sejak 1 Maret 2023. Saat itu gugatannya pun dikabulkan.
Baca juga: Mulianta Sembiring Dipecat DKPP, Ini Sosok Berpeluang Penerima PAW Komisioner KPU Deliserdang
Untuk diketahui, Mulianta Sembiring sempat diadukan ke DKPP oleh salah satu masyarakat dari Kecamatan Lubukpakam dengan tudingan terlibat dengan kepengurusan partai politik.
Selain itu, ia juga dituding menjadi salah satu orang yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta mendukung Calon DPD RI, Dadang Pasaribu di akun media sosial facebook.
Faktanya, setelah putusan DKPP dibacakan, Mulianta Sembiring hanya terlibat dengan kepengurusan partai politik yang tidak terbukti, sementara yang dua laporan lainnya terbukti dan diterima.
Putusan DKPP untuk Mulianta Sembiring ini dibacakan pada 10 Agustus 2022.
Baca juga: Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU RI di PTUN Jakarta, Sebelumnya Dapat Sanksi dari DKPP
SK pemberhentian dari KPU RI, menjalankan perintah DKPP diterimanya pada 29 Agustus 2022.
Begitu menerima SK tersebut, ia pun langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sebab, ia merasa sanksi dari DKPP tidak adil untuknya, karena apa yang dilaporkan ke DKPP terhadapnya pada saat dirinya belum jadi penyelenggara pemilu.
Dari data yang dihimpun salinan putusan perkara Mulianta Sembiring ini tercatat dengan nomor 320/15/2022/PTUN.JKT.
Perkaranya diputus pada 26 Januari oleh Hakim Ketua Merna Cinthia dengan dua hakim anggota Eko Yulianto dan Novy Dewi Cahyati.
Ada lima poin yang diputuskan majelis dalam perkara ini. Untuk yang pertama dalam pokok perkara mengabulkan gugatan seluruhnya.
Baca juga: Mulianta Sembiring Ungkap Penyebab Dirinya Dipecat dari KPU Deliserdang, Masih Tunggu Putusan KPU RI
Selanjutnya menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tanggal 18 Agustus 2022, atas nama Mulianta Sembiring.
Mewajibkan Tergugat (KPU) mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tanggal 18 Agustus 2022, atas nama Mulianta Sembiring. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 474.500.
(dra/tribun-medan.com)
Mulianta Sembiring
Komisioner KPU Deliserdang non aktif
PTUN Jakarta
KPU RI
Pemilu 2024
mulianta sembiring merasa dizalimi kpu ri
Tribun Medan
| Habis Ratusan Juta, Caleg PDIP di Deliserdang tak Menang Ditipu PPK di 3 Kecamatan |
|
|---|
| Profil Eko Sopianto, Mantan Ketua DPC PDI Deliserdang yang Digadang jadi Calon Bupati Deliserdang |
|
|---|
| 6 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang, Keluarga Ashari Tambunan Masuk Radar |
|
|---|
| Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang |
|
|---|
| Gerindra Berkuasa di Deliserdang, PDIP di Posisi Bontot Diantara Parpol Suara Terbanyak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.