Deliserdang Memilih

Mulianta Sembiring, Komisioner KPU Deliserdang Non Aktif Merasa Dizalimi KPU RI

Komisioner KPU Deliserdang non aktif, Mulianta Sembiring merasa saat ini dizalimi oleh KPU RI.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Facebook / Tribun Medan
Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Komisioner KPU Deliserdang non aktif, Mulianta Sembiring merasa saat ini dizalimi oleh KPU RI.

Pasalnya, meski sudah menang di PTUN Jakarta melawan KPU RI karena dipecat, sampai saat ini ia belum juga kembali diaktifkan

Baca juga: DKPP Pecat Komisioner KPU Deliserdang Mulianta Sembiring, Ini Penyebabnya, Ada 3 Pokok Aduan

Padahal putusan terhadap gugatannya di PTUN Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Sehingga Mulianta pun mengaku sangat kecewa. 

"Ya merasa gitulah saya (dizalimi). Kalau memang nggak bisa lagi aku (diaktifkan), ya kasihlah aku surat. Ini apapun nggak ada. Sudah sempatnya aku pertanyakan melalui administrasi, mempertanyakan lah minta kejelasan tapi nggak juga dapat balasan," ujar Mulianta Sembiring, Sabtu (29/7/2023). 

Mulianta mengaku hingga kini kasus yang dialami dirinya masih menggantung.

Selain tak kunjung diaktifkan kembali, juga tidak ada keputusan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) 

Baca juga: Dipecat Sebagai Anggota KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring Gugat Putusan KPU RI ke PTUN

Ia berharap ada kepastian hukum yang diberikan oleh KPU RI. Sebab tidak ada lagi alasan untuk tidak mengaktifkan kembali dirinya sebagai komisioner KPU Deliserdang. 

"Saya juga sudah upaya sekarang ini, surati dan minta ke PTUN Jakarta agar dilakukan eksekusi putusan. KPU RI ini kan sekarang nggak menjalankan putusan yang sudah ada. Aku nggak bisa ndesak (KPU RI) yang bisa itukan PTUN," kata Mulianta. 

Ia mengaku sejauh ini belum ada berpikiran ada orang yang sengaja berniat memainkannya atau mempersulit dirinya.

Hanya saja, Mulianta Sembiting heran mengapa KPU RI yang merupakan lembaga resmi tidak mau menjalankan putusan dari pengadilan.

Mulianta menyebut perkara di PTUN Jakarta sudah inkrah sejak 1 Maret 2023. Saat itu gugatannya pun dikabulkan.

Baca juga: Mulianta Sembiring Dipecat DKPP, Ini Sosok Berpeluang Penerima PAW Komisioner KPU Deliserdang

Untuk diketahui, Mulianta Sembiring sempat diadukan ke DKPP oleh salah satu masyarakat dari Kecamatan Lubukpakam dengan tudingan terlibat dengan kepengurusan partai politik.

Selain itu, ia juga dituding menjadi salah satu orang yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta mendukung Calon DPD RI, Dadang Pasaribu di akun media sosial facebook.

Faktanya, setelah putusan DKPP dibacakan, Mulianta Sembiring hanya terlibat dengan kepengurusan partai politik yang tidak terbukti, sementara yang dua laporan lainnya terbukti dan diterima. 

Putusan DKPP untuk Mulianta Sembiring ini dibacakan pada 10 Agustus 2022.

Baca juga: Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU RI di PTUN Jakarta, Sebelumnya Dapat Sanksi dari DKPP

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved