Pencabulan
Polres Tanggamus Lampung Tangkap SR Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Dapat Ancaman
Korban pada saat itu mengaku, pelaku melakukan tindakan tak terpujinya pada saat korban sedang bekerja bersih-bersih di rumah terlapor.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap SR, melakukan pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (29/7/2023).
Penangkapan ini dilakukan, setelah orang tua korban berinisial STR (45) melapor ke pihak berwajib.
Diketahui, SR merupakan warga Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.
Dikutip tribunmedan.com dari tribunlampung.com, Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Usai Nyatakan Penyidik Khilaf Ungkap Korupsi Basarnas, Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan Mundur
"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung," kata dia.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing.
"Pada Rabu 26 Juli 2023 sekira jam 01.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata dia.
Iptu Hendra menjelaskan kronologi kejadian tidak asusila.
Baca juga: SOSOK dan Profil Brigjen Pol Asep Guntur Mundur dari KPK Gegara Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Tindak asusila itu terjadi pada Kamis (1/6/2/2023) pukul 18.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Lampung.
Kejadian diketahui oleh orangtua korban pada Senin (5/6/2023) setelah orangtua korban pulang dari kebun.
Oran tua korban mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.
Korban pada saat itu mengaku, pelaku melakukan tindakan tak terpujinya pada saat korban sedang bekerja bersih-bersih di rumah terlapor.
Pada saat kejadian korban diminta oleh pelaku untuk membuatkan kopi untuknya.
Baca juga: Seorang Tukang Bangunan di Lhokseumawe Aceh Tikam Istrinya yang Sedang Tidur Hingga Tewas
Saat membuat kopi, pelaku menarik tangan korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar.
Pelaku mengancam tidak akan memberikan pekerjaan ke orangtuanya jika tidak mengindahkan kemauannya.
| Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara |
|
|---|
| Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
|
|---|
| Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
|
|---|
| Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
|
|---|
| Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.