Viral Medsos

SOSOK dan Profil Brigjen Pol Asep Guntur Mundur dari KPK Gegara Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mendadak mundur di tengah kasus OTT Basarnas

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri setelah dirinya disalahkan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dan Profil Brigjen Pol Asep Guntur Mundur dari KPK Gegara Penetapan Tersangka Kepala Basarnas.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mendadak mundur di tengah kasus OTT Basarnas yang turut menyeret dua prajurit TNI yaitu Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini menjadi pergunjingan karena mendapat protes keras dari TNI, hal ini dikarenakan status tersangka Perwira seharusnya diumumkan penyidik Polisi Militer.

Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mundur sebagai bentuk tanggungjawabnya atas penetapan tersangka jenderal TNI bintang tiga tersebut.

Karena sikap beraninya, publik penasaran dengan rekam karir Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Bagaimana sosok dan profil Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu?

Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu adalah jebolan Akademi Kepolisian 1996 yang sudah beberapa kali menduduki jabatan strategis Polri.

Brigjen Asep Guntur Rahayu pernah menjabat Wakapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Cianjur.

 Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu bertugas di KPK sejak 2007 yang merupakan rekan seangkatan Novel Baswedan.

Asep Guntur dilantik menjadi Direktur Penyidikan sejak Juni 2022.

Selain Direktur Penyidik, Brigjen Asep Guntur Rahayu juga Plt Deputi Penindakan menggantikan Irjen Karyoto yang telah dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya.

Asep Guntur berasal dari Majalengka, Jawa Barat.

Ia menjadi penyidik saat lembaga antirasuah itu dipimpin Antasari Azhar.

Asep Guntur memiliki istri seorang polwan yang saat ini menjabat sebagai Kapolres.

Istrinya adalah Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

Asep mengisi kursi yang sempat kosong lama lantaran ditinggalkan Brigjen Setyo Budiyanto, yang ditugaskan menjabat Kapolda NTT.

Pada tahun 2012 Brigjen Asep sempat kembali bertugas di Kepolisian RI.

Dia kemudian menjabat sebagai Dittipikor Mabes Polri pada 2013, Kapolres Cianjur pada 2015, dan Wakapolres Jakarta Pusat pada 2017.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Brigjen Pol Asep Guntur mengundurkan diri setelah dirinya disalalahkan oleh pimpinan KPK terkait OTT tersebut. Kini, para pegawai di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat pengunduran diri Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu dari lembaga antirasuah.

Brigjen Asep dalam suratnya menyatakan ingin mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan dan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi imbas polemik operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Para pegawai di Kedeputian Penindakan menginginkan Brigjen Asep tetap bertugas di KPK.

"Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama," tulis surat pegawai, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Surat itu ditujukan kepada pimpinan serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berikut isi surat pegawai Kedeputian Penindakan KPK:

Yth. Pimpinan KPK
cq. Dewas KPK

Bersama dengan email ini, kami atas nama pegawai KPK khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, menyikapi merebaknya isu pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK.

Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama.
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan senior, abang, dan orang tua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Brigjen Asep Guntur senantiasa memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada kami yang seringkali menemui hambatan dan kesulitan dalam bertugas bahkan beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar dan survive dari masalah yang dihadapi baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai dan ditularkan kepada bawahannya secara tulus dan ikhlas.

Seperti yang diketahui bersama, pada April 2023, atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi Plt (pelaksana tugas) Deputi Peninddakan dan Eksekusi sampai dengan ada pejabat definitif yang mengisi jabatan tersebut. Beliau bukan meminta atas jabatan tersebut kepada negara ataupun Pimpinan KPK karena beliau sadar betul konsekuensi apa saja yang akan dihadapinya di dalam jabatan tersebut sekalipun pelaksana tugas.

Dalam dua hari terakhir ini, baik publik maupun pegawai KPK dikagetkan dengan pemberitaan atas 3 (tiga) peristiwa yang kontradiktif dan regresif, yaitu:

1. Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 pukul 19.30 WIB, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Alex Marwatta mengumumkan kepada publik bahwa Kabasarnas menjadi Tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas berikut tersangka lainnya baik swasta maupun oknum militer.

Pada momen ini, terjadi suatu kebanggaan dan pujian serta dukungan baik oleh publik maupun internal KPK atas capaian prestasi dalam pengungkapan kasus korupsi.

2. Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Johanis Tanak melakukan press conference dan menyampaikan kepada media dan wartawan yang meliput bahwa tim penyelidik KPK "khilaf" dan "lupa" dalam melakukan tangkap tangan terhadap oknum TNI aktif.

Pada momen ini, terjadi suatu kebingungan dan keheranan serta tanda tanya besar baik di kalangan publik maupun internal KPK atas apa alasan dan hal yang melatar belakangi pernyataan Sdr. Johanis Tanak tersebut.

3. Pada hari Jumat tanggal 28 juli 2023, tidak beberapa lama pasca kejadian kedua, beredar pemberitaan di media yang bisa diakses publik yaitu terkait adanya pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK dimana seluruh tanggung jawab atas perkara Basarnas seolah-olah hanya ditangan dan keputusan beliau seorang.

Pada momen ini, terjadi suatu hal mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK. Di kalangan publik yang awam, tentu muncul serangkaian prasangka negatif dan pertanyaan retoris bahkan sinis atas peristiwa tersebut, sedangkan di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambinghitamkan bawahan.

Sebagai output atas tiga peristiwa diatas, kami sebagai "grass root" di tubuh penindakan KPK sangat prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas/ tim lapangan atas hasil kerja kerasnya yang telah bersusah payah mengorbankan keselamatan diri, waktu, tenaga dan pikiran untuk mengharumkan nama KPK sebagai salah satu lembaga pemberantas korupsi terbaik dan berintegritas di negeri ini.

Beberapa pertanyaan tumbuh dalam benak kami:

1) Bukankah penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspos perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yg menganut asas collective colegial?

2) Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan kami jadi taruhan namun kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan?

3) Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?

Atas dasar hal tersebut , kami memohon dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK selaku pengayom, pembina dan atasan kami untuk dilakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pada tempat yang kondusif dan waktu yang menyesuaikan kesediaan pimpinan.

Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut:

a) Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK;

b) Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan

c) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.

Mengingat urgensinya audiensi tersebut, besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apapun terlebih terkait dengan kepercayaan publik yang perlu dijaga dan bussiness process pada penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.

Demikian email kami, besar harapan kami untuk permohonan audiensi kami dengan pimpinan KPK dapat dijembatani dan direalisasikan.

Salam,

Pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas. (Tangkap layar Facebook Tribunnews.com)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas. KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif.

Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut. "Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Pernyataan Johanis itu lantas direspons Brigjen Asep dengan surat pengunduran diri. Alasan Asep menyatakan pengunduran diri karena dia merasa bahwa tidak bisa mengembang jabatan sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca juga: PREDIKSI SKOR Bhayangkara FC vs PSM Makassar, Catatan Laga H2h Bhayangkara vs PSM, Link Live Liga 1

"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media," bunyi pesan WhatsApp yang ditulis Asep, dikutip Jumat (28/7/2023).

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)," sambung pesannya.

"Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," tutup isi pesan.

Baca juga: Novel Baswedan Sentil Firli Bahuri Main Badminton saat OTT Kabasarnas, Hingga KPK Minta Maaf ke TNI

Kepala Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO)
Kepala Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO) (HO)

Harta Kekayaan Brigjen Asep Guntur

Harta kekayaan Brigjen Asep di LHKPN mencapai nilai Rp2.043.091.658 dengan rincian berupa tiga aset tanah dan bangunan di Bandung dan Cianjur senilai Rp2.050.000.000.

Baca juga: Ketua KPK Firli Malah Main Badminton, Brigjen Asep Undur Diri Disalahkan Pimpinan di OTT Basarnas

Lalu tiga aset alat transportasi berupa mobil Toyota Avanza Minibus tahun 2005 senilai Rp60 juta, motor Honda Beat tahun 2008 senilai Rp4 juta, dan mobil Toyota Fortuner SUV tahun 2015 senilai Rp300 juta. Brigjen Asep juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lain senilai Rp16,3 juta, kas dan setara kas senilai Rp 50 juta, beserta utang sebesar Rp437 juta.

Baca juga: Didatangi Puspom TNI hingga KPK Minta Maaf, Ketua KPK Firli Malah Main Badminton

Baca juga: KPK Meminta Maaf pada Panglima TNI, Kini Serahkan Kasus Marsekal Madya Henri ke Puspom TNI

Kembali ke kabar pengunduran diri Brigjen Asep buntut penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto.

Kabar yang belum terkonfirmasi ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan Asep Guntur di sebuah grup WhatsApp.

Narasi yang ditampilkan Asep Guntur mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

"ASSALAMUALAIKUM SELAMAT MALAM PIMPINAN DAN BAPAK IBU SEKALIAN STEUKTURAL KPK..

SEHUBUNGAN DENGAN POLEMIK TERKAIT OTT DI BASARNAS DAN HASIL PERTEMUAN DENGAN JAJARAN POM TNI BESERTA PJU MABES TNI. DIMANA KESIMPULANYA DALAM PELAKSANAAN OTT DAN PENETAPAN TERSANGKA PENYIDIK MELAKUKAN KEKHILAPAN DAN SUDAH DI PUBLIKASIKAN DI MEDIA.

SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN SAYA SELAKU DIREKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN DENGAN INI SAYA MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI... KARENA ITU BUKTI SAYA TIDAK MAMPU MENGEMBAN AMANAH SEBAGAI DEKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN.. (SURAT RESMI AKAN SAYA SAMPAIKAN HARI SENIN)

PERCALAH BAPAK IBU,.. APA YG SAYA DAN REKAN PENYELIDIK, PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM LAKUKAN SEMATA? HANYA DALAM RANGKAN PENEGAKAN HUKUM UTK MEMBERANTAS KORUPSI.

Terima Kasih

Salam Anti Korupsi

AG"

Demikian percakapan Asep Guntur di sebuah grup WhatsApp.

Adapun diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.

Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.

Namun, Johanis tak memberikan pernyataan yang jelas apakah kasus Kabasarnas Henri Alfiandi ini diserahkan kepada Puspom TNI atau tidak.

"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.

"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Buntut Ketemu dengan Prabowo, Budiman Sudjatmiko Dipanggil PDIP hingga Diberi Warning Untuk Kembali

Baca juga: Sebanyak 191 Ribu Handphone Bakal Dimatikan Gegara Pakai IMEI Ilegal, 176 Ribu Diantaranya iPhone

Baca juga: ELPIJI 3 KG Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Harta Kekayaan Brigjen Asep Guntur, Pegawai KPK Undur Diri Usai Disalahkan Pimpinan KPK terkait OTT

Baca juga: JADWAL Siaran Streaming Bali United vs Dewa United, Catatan H2h Bali United vs Dewa United,Link Live 

Saksikan videonya pada:

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved