Sebanyak 191 Ribu Handphone Bakal Dimatikan Gegara Pakai IMEI Ilegal, 176 Ribu Diantaranya iPhone

Sebanyak 191 ribu unit handphone bakal dimatikan lantaran memakai Imei ilegal. Lebih dari setengah jumlah tersebut ternyata iPhone

GADGET HACKS
Ilustrasi cek IMEI 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sebanyak 191 ribu handphone bakal dimatikan.

Dinonaktifkannya 191 ribu handphone itu lantaran memakai Imei ilegal.

Sebanyak 191 ribu atau rinciannya 191.965 unit ponsel yang menggunakan IMEI tidak sesuai prosedur akan dinonaktifkan atau shut down.

Dan lebih dari setengah jumlah tersebut sekitar 176 ribu di antaranya adalah iPhone.

Penjelasan itu disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

“Yang jelas, ke depan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan akses ilegal sistem CEIR.

“Ada dugaan kemungkinan nanti kita beli handphone secara resmi ya, tapi ternyata handphone yang kita beli ini adalah ulah mereka ini. Dari 191 ribu handphone ini, mayoritas adalah iPhone, sejumlah 176.874,” urainya.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI melalui empat cara.

Baca juga: Santainya Si Kembar Pelaku Penipuan Iphone saat Ditangkap Polisi, Pakaian Rihana Rihani Jadi Sorotan

Baca juga: Saat Urus Jenazah Anaknya di Jakarta, Orantua Bripda Ignatius Akui Diberi Kesempatan Bertemu Pelaku

Pertama, melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Indonesia, dan batasnya tidak lebih dari 90 hari.

Kemudian melalui Kemenkominfo, yang bisa memiliki akses ini adalah tamu VIP atau VVIP kenegaraan.

“Kemudian selanjutnya melalui Bea Cukai, seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri, kemudian masuk ke pelabuhan atau bandara, bisa didaftarkan, ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai,” tuturnya.

Terakhir, kata dia, melalui Kementerian Perindustrian.

“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau importasi handphone.  Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat.”

 

Ia merinci proses pengajuan izin IMEI di Kementerian Perindustrian, yakni diawali dengan permohonan secara online, kemudian diajukan ke Kementerian Perindustrian untuk melakukan verifikasi data.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved