Berita Viral

Terungkap Tersangka Bripka IG Punya Senpi Rakitan Ilegal yang Bikin Bripda Ignatius Tewas

Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadao Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

HO
Terungkap Tersangka Bripka IG Punya Senpi Rakitan Ilegal yang Bikin Bripda Ignatius Tewas 

IM, berdasarkan keterangan saksi AY dan AN, kembali mengeluarkan serta menunjukkan senjata yang sebelumnya dimasukkan dalam tas kepada Ignatius.

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban ID," kata dia.

"Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," lanjutnya.

Masih berdasarkan rekaman CCTV, AY dan AN keluar dari kamar sekira pukul 01.43 WIB.

Ignatius kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Rio.

Baca juga: Banyak Guru Mulai Pensiun, Disdik Medan Butuh 2.990 Guru PPPK, Hingga Masih Berdayakan Guru Honorer

Baca juga: Anak Sempat Bilang "Mak Api", Ibunya Diduga Anggap Sepele, Rumah Hangus Terbakar Dua Bocah Tewas

Senjata api tersebut diketahui milik Bripka IG.

IMS dan IG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api ilegal tersebut telah disita.

Senjata itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti kasus ini.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," tutur Ramadhan.

Di sisi lain, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ia menuturkan, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api (senpi) dipatsus atau penempatan khusus.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli," ujar dia.

"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," sambung Rio.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved