Buntut OTT Basarnas, Pejabat Militer Diminta Diberhentikan Sementara saat Bertugas di Lembaga Sipil

Terkait hal ini, pakar mengusulkan agar pejabat militer diberhentikan sementara jika bertugas di lembaga sipil.

TRIBUN-MEDAN.com - Penetapan Kabasarnas RI Henri Alfiandi sebagai tersangka KPK menimbulkan kisruh.

Pasalnya, Henri masih berstatus sebagai anggota TNI aktif yang artinya hanya bisa ditindak secara militer.

Terkait hal ini, pakar mengusulkan agar pejabat militer diberhentikan sementara jika bertugas di lembaga sipil.

Usulan tersebut disampaikan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, penugasan Henri sebagai Kabasarnas adalah aspek negatif dari pengkaryaan militer di lembaga sipil.

Sebab, pijakan hukum menjadi tidak jelas jika suatu saat ada pejabat militer tersandung kasus.

Oleh karena itu, Fickar menilai harus ada perubahan aturan di militer.

Mereka yang bertugas di lembaga sipil harus diberhentikan sementara dari jabatannya di TNI.

Dengan begitu, jika terdapat pelanggaran pidana maka sepenuhnya tunduk pada hukum sipil, termasuk UU Korupsi.

Fickar mengakui bahwa aturan tersebut memang tidak adil.

Seharusnya hanya berlaku di waktu perang atau terbatas pada kejahatan yang bersifat militer.

Namun faktanya hukum di TNI masih mengatur penindakan yang kasusnya terjadi di lembaga sipil.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved