Berita Viral

Resmi, Panglima TNI Sebut Terduga Pelaku Korupsi Basarnas Telah Ditetapkan Tersangka Oleh POM

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku sudah menetapkan terduga pelaku korupsi di Basarnas sebagai tersangka.

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono 

TRIBUN-MEDAN.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku sudah menetapkan terduga pelaku korupsi di Basarnas sebagai tersangka.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Bahkan, ia menyebut Pusat Polisi Militer TNI sudah menetapkan terduga pelaku dalam kasus tersebut sebagai tersangka dan akan segera ditahan.

”Hari ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh POM (Polisi Militer) TNI. Tentu kita tetap berkoordinasi dengan KPK. Kemarin sudah kita periksa dan sudah saya tanda tangani untuk dilaksanakan penahanan,” kata Panglima TNI seusai peluncuran rudal di Laut Jawa, di kawasan Situbondo, Jawa Timur, Senin (31/07/2023).

Terima Suap Rp 88,3 M

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Pertolongan dan Pencarian Nasional (Basarnas) tahun 2021-2023.

Kasus yang diungkap KPK itu menyeret Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat.

Ia mengatakan adapun informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Kemudian pada Selasa (25/7/2023), tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta berisinial MR kepada pejabat Basarnas, ABC, di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Penyidik KPK yang sudah mengintai para pelaku melakukan OTT sekitar pukul 14.00 WIB.

Operasi itu dilakukan di sejumlah lokasi yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex, Rabu (26/7/2023).

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," sambung Alexander.

Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp 999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved