Berita Viral
Resmi, Panglima TNI Sebut Terduga Pelaku Korupsi Basarnas Telah Ditetapkan Tersangka Oleh POM
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku sudah menetapkan terduga pelaku korupsi di Basarnas sebagai tersangka.
Pada 17 Juli 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menarik Henri dari posisi Kabasarnas menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.
Pria yang baru saja genap berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023 ini digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.
Putra Magetan
Henri tumbuh di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Pria yang lahir di Magetan pada 24 Juli 1965 ini mengenyam pendidikan dasar di SD Angkasa Lanud Iswahjudi, Maospati, Magetan dan lulus pada 1979.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Maospati, Magetan hingga lulus pada 1982.
Tak berselang kemudian ia pindah ke Madiun dan melanjutkan ke SMAN 1 Madiun hingga lulus pada 1985.
Setelah lulus SMA, Henri lantas melanjutkan pendidikan di Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta dan lulus pada 1988.
Selepas mengenyam pendidikan di AAU, Henri melanjutkan pendidikan di Sekkau pada 1997 dan kembali ikut program pendidikan militer Seskoau (2003).
Empat tahun kemudian atau pada 2007, Henri menempuh pendidikan militer di luar negeri di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Jerman, kemudian Henri juga mengenyam pendidikan militer The Legion of Merit pada 2012.
Henri kemudian lolos seleksi pendidikan Sesko TNI pada 2013 dan US Air War College di Alabama pada 2015.
Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengganti Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Marsdya Henri Alfiandi yang sebelumnya menjabat Kepala Basarnas dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.
(*/Tribun-Medan.com)
Terduga Pelaku Korupsi Basarnas Ditetapkan Tersang
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
OTT Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tribun-medan.com
Hasto Kristiyanto Langsung Cium dan Peluk Istri Usai Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa Vonis Sekjen PDIP Hasto, Ribka Tjiptaning Serukan Kudatuli Jilid 2 |
![]() |
---|
Bak Menghilang, Guru SMAN 24 Batam Terancam Penjara Usai Buat Laporan Palsu Hilang Uang Rp 210 Juta |
![]() |
---|
CURHAT Pengusaha Pariwisata, Jual Bus hingga PHK Karyawan Imbas Study Tour Dilarang Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
HUBUNGAN Melly Sinaga dan Nanang Kurniawan Terkuak, Viral Live Dianiaya Saat Minta Uang Susu Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.