Viral Medsos

Akhirnya TNI-KPK Satu Suara, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Tersangka dan Ditahan

Marsekal Madya Henri Alfiandi. Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
PUSPEN TNI/TRIBUNNEWS
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Basarnas. Keduanya kini Meringkuk di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. (PUSPEN TNI/TRIBUNNEWS) 

Selain itu, ancaman juga dikirimkan melalui pesan aplikasi Whatsapp.

“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Merespons ancaman ini, KPK kemudian kembali mengaktifkan sistem “Panic Button”, semacam tombol darurat yang bisa dipencet pegawai lembaga antirasuah di mana saja.

KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengamankan pegawainya yang mengalami situasi darurat karena pekerjaan mereka.

Meski tidak menuding pihak mana yang mengirimkan karangan bunga, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melaporkan teror bunga itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Nanti untuk siapa harus kami dalami, saya tidak berani menyampaikan. Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga, kami sampaikan kepada Kapolri,” kata Firli dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Senin (31/7/2023) malam.

“Karena itu adalah tanggung jawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, dari mana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,” ujarnya lagi.

Baca juga: PERINTAH Panglima TNI: Prajurit yang Berdinas di Luar Struktur TNI Tetap Memakai Seragam

Kepala Basarnas tersangka dan ditahan

Adapun Puspom TNI pada akhirnya resmi mengumumkan Kepala Basarnas dan anak buahnya sebagai tersangka.

Kedua perwira di TNI itu langsung ditahan di Puspom AU.

Menurut Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko, bawahan Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto mendapatkan pembagian keuntungan atau profit sharing hampir Rp 1 miliar dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

“Profit sharing ini adalah istilah dari ABC (Afri Budi Cahyanto) sendiri,” kata Agung Handoko saat konferensi pers bersama Firli Bahuri, Senin malam.

Lebih lanjut, Agung menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan. Ia juga mempersilakan masyarakat memantau perkembangan kasus ini.

Ia juga membantah pihak TNI mengintimidasi pimpinan dan pejabat struktural KPK.

“Ah, enggak ada itu,” kata Agung usai konferensi pers.

Baca juga: FIRLI BAHURI ‘Berang’ Pimpinan KPK Diteror Karangan Bunga, Tegas Tak Takut Minta Kapolri Usut Tuntas

Baca juga: Terbaru Kasus Basarnas, Marsda TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Akhirnya Ditahan Puspom TNI

(*/tribun-medan.com)

Baca berita menarik lainnya yang tayang TRIBUN-MEDAN.COM cek di Googe News

Kumpulan Berita Viral Lainnya Baca di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved