Viral Medsos

Akhirnya TNI-KPK Satu Suara, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Tersangka dan Ditahan

Marsekal Madya Henri Alfiandi. Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
PUSPEN TNI/TRIBUNNEWS
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Basarnas. Keduanya kini Meringkuk di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. (PUSPEN TNI/TRIBUNNEWS) 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan, KPK tidak berhak menetapkan prajurit aktif sebagai tersangka.

Menurutnya, pihak yang berwenang menetapkan status hukum prajurit aktif TNI adalah penyidik Polisi Militer (POM).

“Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," kata Agung dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

"Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” ujarnya lagi.

Selang satu hari kemudian, pihak TNI menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi militer.

Mereka antara lain, Danpuspom Marsekal Agung Handoko dan Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit; Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksamana Muda, Nazali Lempo; dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

Mereka mengaku kecewa karena prajurit TNI aktif ditangkap dan diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Menurut kami, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” ujar Agung, pada 28 Juli 2023.

Pada pokoknya, pihak TNI menyatakan penanganan kasus pidana anggotanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selang menggelar konferensi pers, jenderal-jenderal TNI itu mendatangi gedung KPK.

Mereka melakukan audiensi dengan empat pimpinan KPK yakni, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Sementara, Firli Bahuri tengah berdinas di Manado.

KPK minta maaf Usai menggelar audiensi, Johanis Tanak mendampingi petinggi TNI menggelar konferensi pers.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap prajurit aktif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved