Viral Medsos
Akhirnya TNI-KPK Satu Suara, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Tersangka dan Ditahan
Marsekal Madya Henri Alfiandi. Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tanak juga secara tidak langsung menyebut penyelidiknya khilaf sehingga melakukan upaya tangkap tangan tersebut.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2023.
Pernyataan Tanak itu kemudian memicu perlawanan para pegawai internal KPK hingga berujung pernyataan mosi tidak percaya.
Sementara itu, pihak Puspom TNI menyatakan baru akan melakukan penyidikan dugaan suap Kabasarnas.
Oleh karenanya, Henri dan Afri belum menyandang status tersangka.
Berbeda dengan Tanak, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun Jaksa KPK.
Menurutnya, mereka telah bekerja sesuai kapasitasnya.
Ia juga mengakui dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK tidak ada nama Kepala Basarnas dan anak buahnya.
Dalam Sprindik KPK disebut hanya ada nama tiga orang pihak swasta.
Alex mengaku memutuskan mengumumkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka karena secara materiil atau substansi, dua perwira TNI itu sudah cukup atau layak menjadi tersangka.
“Bukti-buktinya kan sama, buktinya sama. Entah itu dari transaksi keuangan, dari saksi-saksi pihak pemberi,” ujar Alex.

Teror karangan bunga
Usai didatangi petinggi militer, pada Jumat malam pimpinan hingga pejabat struktural di KPK mendapatkan karangan bunga misterius.
Karangan bunga dikirimkan ke kediaman Alexander Marwata dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Karangan itu berisi pesan nyinyir berbunyi, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.