Dokter Makmur yang Tampar Balita 3 Tahun Anggap Sepele, Keluarga Korban Tegaskan Hukum Tetap Jalan
Permintaan maaf Dokter Makmur yang tampar balita 3 tahun diterima oleh keluarga korban. Namun, dengan tegas proses hukum tetap jalan dan Makmur akan d
Makmur juga ngeles dengan menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan keluarga korban.

Makmur yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur juga menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban.
ini mengatakan antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.
"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban,”
“Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur di hadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).
Makmur juga mengaku tidak menyangka apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial.
Padahal, kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.
Baca juga: Sosok Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun, KPK Langsung Ajukan Kasasi
Baca juga: Rocky Gerung Puji Jokowi Seusai Hina Presiden: Dia Orang Baik Sebagai Kepala Keluarga!
Baca juga: Jambret Ini Ditangkap saat Mau Tumpangi Kapal, Terkuak Pernah Curi Sepeda Motor Ketika Diinterogasi
"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.
Makmur juga mengaku tidak sama sekali mempunyai niat untuk berlaku kasar terhadap balita tersebut.
Ia hanya berlaku spontan saat diganggu tengah bermain catur.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban.
Eks wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia ini mengatakan antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.
"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur dihadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).
Dalam kasus ini, Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.