Dokter Makmur yang Tampar Balita 3 Tahun Anggap Sepele, Keluarga Korban Tegaskan Hukum Tetap Jalan
Permintaan maaf Dokter Makmur yang tampar balita 3 tahun diterima oleh keluarga korban. Namun, dengan tegas proses hukum tetap jalan dan Makmur akan d
Editor:
Angel aginta sembiring
HO
Dokter Makmur yang tampar bocah 3 tahun minta maaf setelah ditangkap polisi. Dokter Makmur yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia
"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Dokter yang Tempeleng Balita hingga Jatuh Tersungkur!
Baca juga: Tabiat Asli Dokter Makmur, Santai Jadi Tersangka Aniaya Bocah di Makassar:Nyawa Hilang Tidak Masalah
Baca juga: Oknum Dokter yang Tampar Balita 3 Tahun Masih Bisa Ngeles : Ini Kasus Sangat Kecil!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.