Dokter Makmur yang Tampar Balita 3 Tahun Anggap Sepele, Keluarga Korban Tegaskan Hukum Tetap Jalan

Permintaan maaf Dokter Makmur yang tampar balita 3 tahun diterima oleh keluarga korban. Namun, dengan tegas proses hukum tetap jalan dan Makmur akan d

HO
Dokter Makmur yang tampar bocah 3 tahun minta maaf setelah ditangkap polisi. Dokter Makmur yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia 

"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Dokter yang Tempeleng Balita hingga Jatuh Tersungkur!

Baca juga: Tabiat Asli Dokter Makmur, Santai Jadi Tersangka Aniaya Bocah di Makassar:Nyawa Hilang Tidak Masalah

Baca juga: Oknum Dokter yang Tampar Balita 3 Tahun Masih Bisa Ngeles : Ini Kasus Sangat Kecil!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved