Nasib Kabasarnas Henri Makan Uang Haram, Dijebloskan ke Tahanan Militer, Resmi Tersangka!

Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya terjerat dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.

Kini, mereka langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK, Senin (31/7/2023).

Agung menerangkan, Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Marsda Agung mengatakan, penetapan status itu dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif.

Termasuk mendengar keterangan saksi dari pihak swasta.

Kedua tersangka kini langsung dilakukan penahanan.

Mereka dijebloskan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved