Panji Gumilang Tersangka
Kuasa Hukum Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan dan Penanguhan
Hendra Effendi menduga ada upaya kriminalisasi dan politisasi di balik penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim kuasa hukum Panji Gumilang akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, kuasa hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun ini juga akan mengajukan permohonan penangguhan terhadap Panji Gumilang.
Saat ini, Panji Gumilang mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, setelah penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam.
Baca juga: 2 Personel Polres Tebingtinggi Tak Juga Dipecat meski Kepergok Ngamar Bareng, Ini Kata Polda Sumut
Dikutip dari Tribunnews.com, Pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengaku dirinya sedih Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang lainnya, Hendra Effendi menduga ada upaya kriminalisasi dan politisasi di balik penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
"Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Bareskrim Polri.
Baca juga: Jaga Fungsional Jalan, Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Tapsel Turun ke Batu Jomba
Namun, begitu ia tidak menjelaskan secara gamblang dugaan kriminalisasi dan politisasi terhadap Panji Gumilang.
Ia hanya mengatakan dugaan tersebut sudah terbaca pihaknya sejak awal, saat Panji Gumilang diperiksa semalam.
"Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," katanya.
Baca juga: Polres Sergai Kembali Periksa Kepala Sekolah terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS
Panji Gumilang diketahui dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Setelah Bareskrim memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Penyidik Bareskrim pun menyebut sudah mengantongi tiga alat bukti dan satu surat terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.
Baca juga: Dibentak Warga, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu Balik Kanan saat Akan Mengukur Tanah Milik Janda
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik pun meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka, Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Warga Indramayu Rayakan Penetapan Dengan Potong Tumpeng |
![]() |
---|
Alasan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kasus TPPU di Ponpes Al Zaytun? |
![]() |
---|
Termasuk Sebut Masjid Sebenarnya Ada di Vatikan, Inilah Daftar Kontroversi Panji Gumilang |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Al Azytun Panji Gumilang Diancam 10 Tahun Penjara Tebukti Menista Agama |
![]() |
---|
Terbukti Menista Agama, Besok Malam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Dipenjarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.