Skandal Asmara

Iptu MIP, Akpol yang Buat Video Panas dengan Janda Anak Dua Kabarnya Sudah PTDH

Iptu MIP, Akpol 2016 yang sempat bikin heboh lantaran buat film panas dengan janda anak dua kabarnya dijatuhi sanksi PTDH

Editor: Array A Argus
HO
Iptu MIP dan janda pelakor berinisial AM yang sempat membuat film panas di atas ranjang 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Iptu MIP, alumni Akpol 2016 yang sempat bikin heboh lantaran membuat film panas dengan janda anak dua kabarnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

PTDH tersebut buntut aksi Iptu MIP yang melakukan perselingkuhan dengan janda anak dua berinisial AM. 

AHS, istri sah Iptu MIP membenarkan kabar tersebut.

Katanya, sanksi PTDH Iptu MIP dijatuhkan usai menjalani sidang etik pada 15 Juni 2023 lalu.

"Sesuai informasinya begitu, aku dikabari hasil sidangnya dia (MIP) di PTDH," kata AHS kepada Tribun-medan.com, Kamis (3/8/2023).

Setelah dijatuhi sanksi PTDH, Iptu MIP mengajukan banding.

Namun, AHS mengaku belum mendapat salinan putusan PTDH tersebut. 

"Dia ngajuin banding. Tapi belum ada pemberitahuan resmi ke saya selaku korban, hanya dikasih tahu hasilnya dia PTDH. Dan saya dapat informasi dari rekan-rekan nya bahwa dia ngajuin banding," sebutnya.

Terkait pemecatan terhadap Iptu MIP ini, Tribun-medan,com telah berupaya mengkonfirmasi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Namun mantan Kapolrestabes Medan itu belum memberikan jawaban.

Langgar 4 Kesalahan

Mabes Polri sempat buka suara terkait kasus Iptu MIP, Akpol yang dilapor melakukan selingkuh, perzinahan, penelantaran dan film panas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terdahap Iptu MIP.

Selain itu, Mabes Polri juga memeriksa AHS, istri sah Iptu MIP dan orangtua istri terlapor.

Dari hasil gelar perkara, didapati fakta bahwa Iptu MIP memang melakukan pelanggaran.

"Bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan, Selasa (13/6/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved