Breaking News

Viral Medsos

PPATK Sebut Jumlah Transaksi Keuangan Panji Gumilang Capai Rp 15 Triliun Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi Panji Gumilang mencapai angka lebih dari Rp 15 triliun.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Transaksi Keuangan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang disebut-sebut capai Rp 15 triliun lebih. (KOMPAS.com/Rahel) 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi Panji Gumilang mencapai angka lebih dari Rp 15 triliun.

TRIBUN-MEDAN.COM -  Setelah resmi menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penistaan agama, kini polri dalami dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sedang didalami oleh Polri.

Diketahui, Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. “Sejauh yang saya tahu, polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu (dugaan TPPU Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun),” kata Mahfud, Rabu (2/8/2023), dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023), dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Hal itu yang kemudian membuat penyidik memutuskan untuk menahannya di Rutan Bareskrim, Jakarta.

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Djuhandhani.

Panji sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023.

Namun pada saat itu, ia tidak hadir karena alasan sakit.

Djuhandhani mengakui bahwa Panji melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” jelasnya.

Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.

Di samping juga penyidik khawatir Panji menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved