Berita Medan

Sidang Pencabulan Dua Guru Terhadap 24 Santri Kembali Digelar, JPU Hadirkan 15 Saksi Korban

Muhammad Syafaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.

|
HO
Terdakwa Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dalam perkara pencabulan terhadap 24 santri di Padanglawas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dalam perkara pencabulan terhadap 24 santri.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, bahwa hingga kini proses persidangan sedang berlangsung dalam tahap keterangan saksi.

Baca juga: TERBONGKAR Oknum PNS Guru Cabuli 7 Murid di Nias, Paksa Korbannya Nonton Film Porno saat Belajar

"Rabu 2 Agustus 2023 sidang lanjutan kasus pencabulan 24 orang santri di Padanglawas kembali bergulir, dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang hadir sebanyak 15 orang santri yang merupakan korban kejahatan yang dilakukan oleh 2 orang oknum guru pesantren di Padanglawas," kata JPU Rikardo saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (4/8/2023).

Dalam keterangannya, lanjut JPU, para saksi menjelaskan kronologis perbuatan cabul yang mereka alami dari perbuatan kedua terdakwa.

"Keseluruhan perbuatan tersebut dilakukan di beberapa pondok dan asrama putra para santri, dengan modus dimulai dari permintaan terdakwa yang minta dipijitin karena alasan kelelahan, lalu kemudian terdakwa melancarkan aksinya untuk mencabuli korban-korban tersebut," ucapnya.

"Dari pengakuan para saksi mereka takut untuk melawan maupun menceritakan kejadian yang mereka alami dikarenakan terdakwa adalah guru mereka dan disertai rasa malu untuk menceritakan," sambungnya.

Baca juga: Kepala Sekolah Minta Siswa Sodomi Dirinya, Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri

Selain itu, JPU terus berupaya menggali sejauh mana korban dicabuli para terdakwa.

Selain pertanyaan mengenai perbuatan terdakwa, JPU juga sempat memberikan motivasi terhadap para korban untuk tetap semangat melanjutkan studinya dan bangkit dari keterpurukan masalah yang dialami masing-masing korban.

"Usai persidangan kita juga menjelaskan tujuan diberikannya motivasi kepada para korban agar memberikan rasa semangat sekaligus menghilangkan rasa trauma sehingga kelak permasalahan dapat tuntas dan tidak menjadi penyakit dendam yang berakibatkan adanya korban baru," jelas Rikardo.

Saat ditanya mengenai kapan sidang lanjutan kembali digelar, Rikardo mengatakan, persidangan akan kembali digelar pada pekan depan dalam agenda keterangan saksi-saksi lainnya.

"Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan juga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya," pungkasnya.

Baca juga: BEJAT, Dua Ustaz Pesantren di Palas Cabuli 24 Santri Usai Salat Subuh, Korbannya Trauma Berat

Dalam dakwaanya, JPU Rikardo mengatakan bahwa perkara ini berawal pada sekitar bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah yang merupakan guru di lokasi pesantren tersebut yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.

"Kemudian terdakwa melihat korban anak, sedang duduk-duduk di pintu pondoknya, yang berjarak sekitar 10 meter dari pondok tempat Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa memanggil Korban Anak, yang kemudian didatangi oleh Korban Anak," kata JPU.

Setelah itu terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut.

Lalu terdakwa mengunci pintu pondok tersebut dan menyuruh korban anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan terdakwa pun ikut berbaring dis ebelah kanan dari Korban Anak tersebut.

Pada saat itu korban hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam.

Baca juga: Mengaku LGBT, Fakta Sosok Ustaz Zulfikar, Suka Sesama Jenis Cabuli Santri di Ponpes: Sudah Berobat

Kemudian terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Beberapa saat kemudian terdakwa menyuruh korban untuk kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut.

Tak lama berseleng, terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.

Selanjutnya sekitar bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIB, diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah.

Terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal dari korban yang berada di pesantren tersebut.

Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa menyuruh korban untuk mengikutinya ke sebuah pondok dengan tujuan agar korban dapat belajar untuk pertandingan MTQ.

"Setelah itu terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok tersebut lalu, dan terdakwa pun mengunci pondok tersebut, kemudian terdakwa mengajari Korban Anak mengenai MTQ (kitab nawo), akan tetapi tidak berapa lama kemudian, terdakwa menyuruh korban anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu korban anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam, kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," urainya.

Setelah itu, terdakwa menyuruh korban kembali untuk memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, yang kemudian terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi saksi MR yang merupakan ayah Kandung dari korban melalui handphone dengan menerangkan bahwa ada permasalahan di Pondok Pesantren.

Kemudian saksi MR pun berangkat ke Pondok Pesantren tersebut.

Baca juga: Tuntut Al Zaytun Dibubarkan, Habib Bahar Siap Tampung Santri Panji Gumilang: Enggak Usah Bayar!

Sesampainya di tempat tersebut, MR langsung menuju pondok tempat anaknya.

Kemudian saksi MR menanyakan permasalahan di pondok, lalu anak anaknya mengatakan bahwa terdakwa telah mencabulinya.

Lalu saksi MR menyampaikan keterangan anaknya tersebut kepada istri pimpinan Pondok.

"Saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada di tempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang, dan di antara 10 santri tersebut, yang Saksi Muhammad Rajo kenali hanya anak saksi Muhammad Rajo yaitu Korban Anak, dan kawan-kawan," ucapnya.

Setelah itu saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada para santri tersebut.

Kemudian para santri menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang, tapi masih banyak lagi korban atau santri lain yang telah dicabuli.

Namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama santri lain tersebut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 korban dan dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali.

Baca juga: INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Bulan Mei 2023 2023 atas nama Khoirul Saleh Harahap, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padanglawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76.E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.

"Selain itu, terdakwa juga dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, huruf E dan huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved