Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

BREAKING NEWS: Didatangi Puluhan TNI Berseragam Lengkap, Kasat Reskrim Temui Prajurit

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

|

Hanya Salah Paham

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Polrestabes Medan hanyalah kesalahpahaman.

Hadi bilang, Mayor Dedi Hasibuan memasukkan surat penangguhan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.

Namun, surat itu baru masuk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB.

Sehingga, ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dan Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian saat menyampaikan keterangan terkait masalah terduga mafia tanah di Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.(TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS)
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dan Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian saat menyampaikan keterangan terkait masalah terduga mafia tanah di Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.(TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS) (TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS)

"Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Hadi.

Hadi bilang, soal kedatangan Mayor Dedi Hasibuan sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.

Ia mengatakan, kesalahpahaman ini bersifat pribadi, bukan antar institusi. 

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.

Momen Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dikepung Personel Kodam I BB, Ternyata Minta Tersangka Mafia Tanah Dilepas

Kedatangan puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan berseragam lengkap ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan terungkap.

Ternyata, mereka meminta agar Polisi menangguhkan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH dibebaskan.

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian saat memberikan keterangan
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian saat memberikan keterangan (INTERNET)

Hal itu terungkap dari video singkat yang diterima Tribun Medan.

Meski belum diketahui kenapa TNI terkesan pasang badan terhadap tersangka, padahal warga sipil, bukan anggota TNI.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasat Intel AKBP Ahyan dikepung personel TNI berseragam lengkap.

Terlihat Kompol Fathir Mustafa berulang kali ditunjuk-tunjuk oleh personel TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan, dari Kumdam Bukit Barisan.

Bahkan perdebatan antara keduanya tak terelakkan.

Bentakan pun berulang kali dilontarkan Mayor Dedi Hasibuan itu kepada Polisi.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH.

Kenapa tidak ditangguhkan, Fathir menjawab bahwa ada sekitar 3 laporan terhadap tersangka.

"yang bersangkutan ada 3 LP,"kata Kompol Fathir Mustafa.

Namun Mayor Hasibuan bersikeras agar Polisi menangguhkan tersangka tersebut.

Pihaknya, yang mengaku dari Kumdam I Bukit Barisan menjamin tetap akan menghadirkan tersangka apabila ada pemeriksaan.

"Yang saya bilang, pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa, kami hadirkan. Apa yang salah,"jawabnya.

Kompol Fathir menjawab, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan atau dilepas, pelapor mempertanyakan hal tersebut.

Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan la yang tidak becus menangani perkara.

"3 orang lagi bagaimana ?misalnya ibu ini jadi korban 'Pak saya ini lapor pak. Kemudian tersangkanya kenapa dipulangkan,"kata Fathir.

Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tak mau tahu. Dia terkesan mau menang sendiri agar tersangka dibebaskan.

"Berarti pelapor memaksakan kehendak. Dalam undang-undang tentang kehakiman jelas. Makanya saya menyampaikan datang kesini kami mau menangguhkan penahanan. Sudah masuk,"jawab Mayor Dedi Hasibuan.

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.

Namun dia diduga kesal lantaran permintaannya tak digubris.

Dia mengaku juga pernah datang ke untuk menjumpai Kompol Fathir, namun tak kunjung ketemu.

Dalam keluhannya, Mayor Dedi ini dengan sesumbarnya lebih mudah ketemu Presiden Joko Widodo ketimbang Kompol Fathir.

"Saya menemui Jokowi waktu di Paspamres saja tidak seperti itu susahnya. Seorang Kompol susah sekali menemuinya."

Diwawancarai di Polrestabes Medan, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, Minggu 6 Agustus dinihari, ia membenarkan Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan meminta agar tersangka berinisial ARH ditangguhkan.

Mereka juga datang mempertanyakan surat permohonan penangguhan yang sudah dilayangkan.

Mayor Dedi mengajukan permohonan penangguhan atas pribadi melalui Kumdam I Bukit Barisan.

"Proses itu sudah ditindaklanjuti pihak Polrestabes. Kemudian penangguhan itu bisa ditindaklanjuti,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

Sebelumnya diberitakan, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.

Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.

Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Selang dua jam, atau sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan.

Nampak tersangka mengenakan kaus berwarna biru, berkacamata, celana jeans.

Keluar dari gedung Sat Reskrim, pria berkacamata ini langsung buru-buru ke mobil yang sudah menunggu.

Kemudian, personel TNI yang masih bersiaga di depan Polrestabes Medan juga membubarkan diri setelah tersangka dibebaskan.

(cr11/cr25/tim/Tribun-medan.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved