Berita Sumut

Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Pemilik 16 Kg Sabu, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Majelis hakim PN Kisaran memvonis bebas Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

|
HO
Hakim PN Kisaran saat membacakan putusan bebas terhadap Ilham Sirait, terdakwa kurir 16 Kg sabu, Jumat (4/8/2023). Jaksa Kejari Asahan curiga dengan sidang tergesa-gesa yang digelar PN Kisaran. 

Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan. 

Baca juga: Ditangkap BNN dan Terbukti Miliki 26 Kilogram Sabu, 3 Pria Dituntut Pidana Mati

Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta.

Usai disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu. 

Setelah sampai di perbatasan Indonesia Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia. 

Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait. 

Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian. 16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan. 

Baca juga: Kasus 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi, Hakim PN Tanjungbalai Vonis Memet Hukuman Seumur Hidup

Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa.

Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved