Tak Ada Angin Segar! Bareskrim Ungkap Ada Celah Menjerat, Rocky Gerung Bakal Sidang pada 22 Agustus

Tidak ada angin segar bagi pengamat politik Rocky Gerung. Buntut ucapannya 'bajingan tolol' ke Jokowi, ia bakal sidang perdana pada 22 Agustus, dan Ba

TRIBUN MEDAN
Rocky Gerung 

TRIBUN-EMDAN.COM – Tidak ada angin segar bagi pengamat politik Rocky Gerung.

Hal itu lantaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melihat ada celah yang bisa menjerat Rocky Gerung ke ranah hukum.

Bahkan Rocky Gerung bakal menjalani sidang perdana pada 22 Agustus mendatang.

Adapun sidang tersebut adalah gugatan dari seorang pengacara bernama David Tobing, terkait pernyataan Rocky Gerung yang viral beberapa waktu lalu.

Rocky Gerung, dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo

Dikutip Tribun-Medan,com dari Kompas TV, David Tobing berharap Rocky Gerung dapat hadir dalam sidang perdana tersebut.

Adapun Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pernyataan Rocky yang menyinggung Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar saat memberi pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh.

"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar David.

Rocky Gerung dan David Tobing (HO)
Rocky Gerung dan David Tobing (HO) (ho)

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05, pada Pukul 10.00 WIB.

Dalam petitum gugatan David yang dilayangkan ke PN Jakpus, meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar.

Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.

David menyatakan permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.

"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," tuturnya.

Baca juga: LANGKAH Tegas Bareskrim Polri ke Rocky Gerung, Tak Akan Usut Soal Penghinaan Presiden

Baca juga: ANGIN SEGAR untuk Rocky Gerung, Bareskrim Polri Tak Usut Kasus Penghinaan Presiden Jokowi!

Bareskrim Lihat Ada Celah ke Ranah Hukum

Sementara itu Bareskim melihat ada celah yang bisa menjerat Rocky Gerung ke ranah hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 12 laporan yang masuk ke Bareskrim terkait orasi provokatif Rocky Gerung di sebuah seminar buruh di Bekasi.

Dalam orasinya Rocky dinilai kebablasan dan menghina Presiden Joko Widodo.

"Tapi yang dilaporkan bukan penghinaan, melainkan terkait dengan penyebaran berita bohong di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46.

Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Seperti dilansir Kompas.com. Djuhandhani menyebut pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

“Kalau yang kita ketahui bersama, kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.

Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.

Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun Polda Metro Jaya sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.

Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuh Mahasiswa UI Gak Cuma Kelilit Utang, Uang Rp 80 Juta Lenyap Gegara Inves Kripto

Baca juga: Sosok Laksma TNI Yusliandi Ginting Dipercayakan Menjabat Atase Pertahanan RI di Canberra Australia

Awal Kisruh Rocky Gerung

Seperti diketahui sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menjadi perhatian publik.

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Namun dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden. 


Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial.

Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Baca juga: Begini yang Terjadi Jika Jokowi dan Rocky Gerung Duduk Bersama: Banyak Manfaatnya Bagi Semua

Baca juga: ROCKY Gerung Ngaku Dimaki Hingga Rumah Diintai Usai Kritik Pedas Jokowi yang Dianggap Menghina

Baca juga: ANALISIS Cerdas Mantan Kabareskrim Sebut Rocky Gerung Tak Bisa Dihukum : Gak Ada Aturannya

 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved