Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Dorong Revisi UU Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradi

|
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tak gentar dalam upaya penanganan kasus yang menyeret Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

"Selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer dengan 152 terdakwa. Namun hukuman kepada para terdakwa sangat ringan dengan mayoritas vonis hanya berupa penjara dengan hitungan bulan. Sanksi ringan ini tidak hanya pada kasus-kasus baru saja, tapi juga yang diberikan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu," ujarnya.

Contoh, Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dengan nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 anggota Tim Mawar divonis kurungan dengan rentang waktu 10-22 bulan.

"Akibat vonis ringan ini, sejumlah eks terdakwa sempat memiliki jabatan strategis dalam lingkup jabatan publik dan institusi TNI. Salah satunya pada tanggal 6 Januari 2022, Panglima TNI ketika itu mengangkat mantan terdakwa kasus Tim Mawar yaitu Mayjen Untung Budi Harto sebagai Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya," ujarnya.
Hal-hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya langkah untuk merevisi UU 31/1997.

Makan dari itu, kata Julius Ibrani dari PBHI dalam rangka mengakhiri arogansi hukum militer dan demi mewujudkan supremasi sipil di Indonesia. "Atas hal-hal di atas, kami menyatakan: Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Presiden terhadap agenda Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kepada DPR-RI, atau langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," katanya.

Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta Kementerian Pertahanan menarik mundur dan memastikan tidak ada Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di lembaga manapun, baik Kementerian/Lembaga, Badan, dan/atau lainnya, selama belum ada perubahan Sistem Peradilan Militer.

Kemudian, DPR-RI khususnya Komisi 1 untuk segera melakukan pembahasan terhadap agenda Revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah menjadi wacana cukup lama di setiap periode pemerintahan pasca Reformasi.

"Tentara Nasional Indonesia untuk mendukung penegakan supremasi hukum dan sipil, terutama untuk perkara tindak pidana umum agar dapat memastikan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved