Pungli
Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi
Pegawai KUA Sunggal yang dituding melakukan pungli tak kunjung mendapatkan saksi tegas meski wajah dan kelakuannya sudah viral
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Karena kejadian viral itu, MR langsung diperiksa.
"Belum tahu kapan sanksi dijatuhkan. Karena secara fakta uangnya juga kan tidak ada, tidak ada transaksi. Kalau sudah terima uang, baru bisa terus (dijatuhi sanksi). Video itukan kalau kita perkarakan bisa juga, cuma apa gunanya. Dia yang nuduh Rp 600 ribu," katanya.
Administrasi Gratis
Kantor Kementerian Agama Sumatra Utara menegaskan, bahwa semua biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis.
Hal itu menyusul viralnya aksi pungli oknum pegawai KUA Sunggal, yang meminta duit kepada warga sebesar Rp 600 ribu.
Menurut Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, Arifin, saat ini warga yang mengaku kena pungli, dan teruga pelaku sama-sama tengah dimintai keterangannya.
Namun, lanjut Arifin, mengenai penggantian buku nikah itu harus sesuai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.
Baca juga: Nasib Fahmi Kini, Mau Nikah Lagi Sama Pacar Baru, Padahal Ortu Terlilit Utang Rp45 Juta di Bank
“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak. Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana peristiwa nikahnya tercatat,” kata Arifin, Kamis (3/8/2023).
Arifin mengatakan, persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah itu harus ada KTP, buku nikah yang rusak, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.
Kemudian, lampirkan pula bukti lapor kehilangan dari kepolisian.
“Sekali lagi kami tegaskan, penerbitan duplikat buku nikah hanya bisa dilakukan apabila buku nikahnya rusak atau hilang. Dan perlu diketahui, biaya penerbitan duplikat buku nikah karena hilang atau rusak, tidak berbiaya, atau gratis,” pungkasnya.
Baca juga: Cucu Soekarno Nikahi Penyanyi Dangdut, Sang Istri Pamer Buku Nikah Malah Banjir hujatan
Viral di Media Sosial
Viral di medias sosial sebuah video seorang wanita ngaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Video wanita saat mendatangi KUA tersebut diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.
"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS," isi narasi dalam keterangan unggahan @undercover.id.
Baca juga: Cita Citata Akhirnya Jawab Isu Nikah Siri dengan Didi Mahardika, Unggah Potret Buku Nikah
Dalam video tersebut terlihat seorang petugas KUA mengenakan kemeja berwarna hijau dengan lengan panjang sedang berbicara dengan seorang wanita yang merekam video.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.