Pungli
Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi
Pegawai KUA Sunggal yang dituding melakukan pungli tak kunjung mendapatkan saksi tegas meski wajah dan kelakuannya sudah viral
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- MR, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang terekam diduga melakukan pungli tak kunjung mendapatkan sanksi tegas.
Padahal, wajah dan kelakuannya sudah viral.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang beralasan masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumut.
"Sanksinya belum. Kanwil lah yang nanti jatuhkan," kata Kakanmenag Deliserdang, Aris Harahap, Senin (7/8/2023),
Aris mengatakan, mereka tidak bisa memberikan hukuman.
Baca juga: Viral Pungli di Pemandian Sidebuk-debuk, Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku
"Kalau kami ini enggak berlaku SK kami memutasi, memindahkan pegawai, enggak wewenang kami. Harus ada persetujuan dari yang lebih tinggi. Kami kan tidak otonomi seperti Bupati (Pemerintah Daerah) suka suka, kami kan Kementerian," tambah Aris.
Ia mengatakan, pihaknya hanya sebatas mengajukan pengusulan.
Kata Aris, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Kanwil Kemenag Sumut.
"Karena sudah ditangani di atas, apa nanti cerita kami laksanakan. Harus dimutasi itu, karena berpengaruh nama baik kan," kata Aris.
Meski belum ada sanksi tegas, tapi pihaknya sudah melakukan pembinaan.
"Dia kan penghulu, kalau melayani enggak mungkin lagi dia dibuat di situ (di kantor)," tambah Aris.
Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk Merajalela, Pelakunya Ditangkap dan Dilepas Lagi Cuma Wajib Lapor
Ia mengatakan, pelayanan untuk di kantor KUA Sunggal, khususnya untuk masalah pernikahan tetap bisa dilakukan.
"Kalau ada nikah empat tempat dan di jam yang sama, kan enggak mungkin satu orang yang melakukannya. Hari Sabtu dan Minggu paling banyak menikah dan di jam 8 semua contohnya, penghulu itulah pembantunya supaya terlayani di jam yang sama," ucap Aris.
Sebenarnya, Aris mengaku pada saat masyarakat yang memviralkan video itu datang, yang bersangkutan bukanlah orang yang harusnya melayani langsung di kantor.
Disebut saat itu posisinya yang menjadi petugas administrasi sedang tidak berada di tempat.
Baca juga: Terduga Pungli Sidebuk-Debuk Sebut Pengutipan Retribusi dari Pemkab Juga Pungli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.