PT HKI Sudah Diingatkan soal Pasokan Material Galian C Ilegal
Padahal Kepala DPMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution mengundang PT HKI untuk ikut dalam rapat tersebut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, menggelar rapat dengan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, anggota DPRD Sumut, hingga Inspektur Tambang.
Rapat ini menyoroti aktivitas Galian C dan material hasil penambangan tersebut dipasok untuk pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Sayangnya, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang mengerjakan pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, absen dalam rapat tersebut.
Padahal Kepala DPMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution mengundang PT HKI untuk ikut dalam rapat tersebut.
"HKI ini sudah pernah kita sampaikan dan ingatkan pada November 2022, sudah ketemu dari ESDM sama HKI dan menyampaikan, agar HKI mengambil material dari lokasi tanah urug yang punya izin. Inspektur Tambang hadir juga (saat itu). Artinya kami mau jumpa lagi, dulu yang kami ingatkan kok enggak dijalankan, jadi sudah diingatkan mau memastikan lagi," ujar Faisal, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Galian C Ilegal di Langkat Meresahkan, DPRD Hingga LBH Minta APH Segera Bertindak
"Berkaitan dengan proses izin yang sudah keluar sampai dengan tahap izin eksplorasi, itu kan yang berwenang juga Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan, juga agar mendorong mereka melanjutkan tahapan IUP Operasi Produksi itu yang kita lakukan," sambungnya.
Lanjut Faisal, pihaknya juga sudah mengirim surat edaran ke kabupaten/kota di Sumut terkait dengan pemungutan pajak daerah dari jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam surat edaran dimaksud, Faisal menegaskan Pemprov Sumut melarang Pemkab/Pemko untuk memungut pajak MBLB kepada pelaku usaha penambangan yang tidak mengantongi izin.
"Kita sudah ingatkan ke seluruh kab/kota, tolonglah yang belum punya izin jangan diambil pajaknya, walau pun sesuai undang-undang dapat diambil, dipungut. Sehingga kesimpulan dari Satgas KPK kemarin, bersurat saja provinsi atau kabupaten/kota untuk memastikan agar ini tidak ambigu," ujar Faisal.
Tujuannya, agar tim terpadu dapat melakukan penindakan kepada pelaku penambangan yang tidak memiliki izin.
"Kami terima kasih, yang kalian informasikan kepada saya (aktivitas penambangan diduga ilegal), kami anggap ini penting," ucap Faisal.
Faisal menegaskan, aktivitas penambangan baru dapat dilakukan jika dokumen sudah terpenuhi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
"Selain IUP, juga ada SIPB (surat izin penambangan batuan). Ada tahapan-tahapan dalam proses izin, karena kita ketahui pelaku usaha inikan sudah mudah untuk masuk di aplikasi OSS, tentu untuk izin usaha pertambangan, harus melewati tahapan WIUP-nya dulu, wilayahnya dulu sesuaikan," ujar Faisal.
Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Polisi Beking Galian C Ilegal yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil |
![]() |
---|
Profil Irjen Suharyono, Kapolda Sumatera Barat Akpol 1992 Punya Harta Kekayaan Rp 7,1 Miliar |
![]() |
---|
Sidang Galian C Ilegal di Kota Binjai, Ketua OKP Bersaksi, Wartawan Diceramahi |
![]() |
---|
Galian C Ilegal Marak di Tanjung Keriahan Langkat, Polisi Tangkap Sopir dan Sita Truk |
![]() |
---|
13 Pemilik Lahan Tolak Ganti Rugi Proyek Tol Binjai - Langsa, Nilai Nominal Sudah Inkracht |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.