Sanksi Oknum Pegawai Pungli Wewenang Kanwil, Sudah Dilakukan Pembinaan
Saat itu posisinya menjadi petugas administrasi yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang berinisial MR yang sempat viral karena diduga nyaris melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat di area kantor tempatnya bertugas, belum dijatuhi sanksi.
Saat ini, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumut. Pihak Kanwil disebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Sanksinya belum. Kanwil lah yang nanti jatuhkan. Kalau kita nggak bisa menjustice. Kalau kami Kakan (Kepala Kantor) ini nggak berlaku SK kami memutasi, memindahkan pegawai, nggak wewenang kita. Harus ada persetujuan dari yang lebih tinggi. Kami kan tidak otonomi seperti Bupati (Pemerintah Daerah) suka-suka, kami kan Kementerian, "ujar Kakanmenag Deliserdang, Aris Harahap, Senin (7/8/2023).
Aris mengatakan, dalam hal pemindahan pegawai, kewenangan yang ada pada dirinya hanya sebatas mengajukan pengusulan. Karena saat ini kasusnya sudah ditangani Kanwil, ia pun hanya bisa menunggu hasil akhir dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Di Kanwil sudah ada tim dari Inspektorat yang melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Viral Pungli di Pemandian Sidebuk-debuk, Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku
"Ya karena sudah ditangani di atas, nanti kita laksanakan (siap untuk diusulkan dimutasi apabila keputusan Kanwil memang meminta seperti itu). Mungkin mutasi bisa, harus dimutasi itu, karena berpengaruh nama baik kan," kata Aris.
Ditambahkan Aris, meski belum ada sanksi namun untuk pembinaan sudah dilakukan. Di area kantor saat ini tidak lagi melayani namun untuk di lapangan masih seperti biasa. Hal ini lantaran tugas utama oknum tersebut adalah sebagai penghulu.
"Dia kan penghulu, kalau melayani nggak mungkin lagi dia dibuat di situ (di kantor), tapi kalau menikahkan teruslah. Pelayanan untuk di kantor tidak, tapi kalau pelayanan menikah haruslah. Kalau ada nikah empat tempat dan di jam yang sama kan nggak mungkin satu orang yang melakukannya. Hari Sabtu dan Minggu paling banyak menikah dan di jam 8 semua contohnya, penghulu itulah pembantuanya supaya terlayani di jam yang sama, "ucap Aris.
Aris mengaku pada saat masyarakat yang memviralkan video itu datang, yang bersangkutan bukanlah orang yang harusnya melayani langsung di kantor. Saat itu posisinya menjadi petugas administrasi yang saat itu sedang tidak berada di tempat. Karena kejadian viral, atasan langsung MR juga sudah diperiksa.
"Kalau sanksi belum tau kita kapan akan dijatuhkan. Karena secara fakta uangnya juga kan tidak ada, tidak ada transaksi. Kalau sudah terima uang baru bisa terus (dijatuhi sanksi). Video itu kan kalau kita perkarakan bisa juga, cuma apa gunanya. Dia yang nuduh. Nggak ada suara dia (MR) minta,"sebut Aris.
Sebelumnya, oknum pegawai KUA Kecamatan Sunggal berinisial MR sempat viral di media sosial pekan lalu. Saat itu ada seorang perempuan yang datang ke kantor KUA untuk mengurus duplikat buku pernikahan. Karena sempat diminta Rp 600 ribu untuk pengurusannya, wanita yang belum diketahui identitasnya itu selanjutnya memvideokan oknum tersebut dan menyebarkannya ke media sosial.
Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi |
![]() |
---|
Viral Warga Ngaku Diminta 600 Ribu saat Urus Buku Nikah di KUA Sunggal, Kemenag Buka Suara |
![]() |
---|
Pungli Rp 600 Ribu di KUA Sunggal, Kemenag Sumut Tegaskan Administrasi Gratis |
![]() |
---|
Kemenag Sumut Angkat Bicara terkait Viral Kutipan Rp 600 Ribu di KUA, Tegaskan Tak Ada Biaya |
![]() |
---|
Warga Ngaku Diminta Rp 600 Ribu saat Urus Buku Nikah di KUA Sunggal, Kemenag: Bakal Diberi Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.