Sumut Terkini
Buruh di Sumut Mengaku Kecewa, Sebut Tidak Akan Pilih Edy Rahmayadi Jadi Gubernur di Pilkada 2024
Gabungan elemen buruh di Sumatra Utara mengaku kecewa dengan kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi selama menjabat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gabungan elemen buruh di Sumatra Utara mengaku kecewa dengan kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi selama menjabat.
Dalam orasinya saat aksi unjuk rasa Partai Buruh dan gabungan elemen buruh di Sumut, Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, mengatakan tidak akan memilih Edy Rahmayadi menjadi Gubernur Sumatera Utara lagi pada Pemilu yang akan digelar tahun 2024.
"Kami kecewa, karena Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumatera Utara tidak pernah hadir pada aksi-aksi buruh di depan kantornya. Selain itu Edy Rahmayadi juga merupakan penentu kebijakan upah murah di Sumatera Utara. Kami tidak akan pilih Edy Rahmayadi kembali menjadi Gubernur karena tidak berpihak kepada buruh dan rakyat kecil," ujar Willy di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (9/8/2023).
Selain mengkritik Edy Rahmayadi, Willy juga menyampaikan tuntutan aksi buruh pada 9 Agustus 2023.
"Kami berharap hari ini dapat diterima berdelegasi dengan Gubernur ataupun yang mewakili untuk menyampaikan tuntutan kami pada aksi hari ini. Adapun tuntutan kami diantaranya Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, Cabut UU Kesehatan, Tetapkan UMP, UMK sebesar 15 persen untuk tahun 2023, Hapus Presidential Thresshold 20 persen, Wujudkan Jaminan Sosial seumur hidup dan tuntutan daerah lainnya," jelas Willy.
Diketahui sebelumnya, Aksi unjuk rasa Partai Buruh Sumatera Utara ini merupakan aksi yang digelar serentak secara Nasional oleh partai buruh dengan isu tuntutan yang sama.
Di Sumatera Utara sendiri aksi yang diikuti oleh ribuan kader partai buruh yang merupakan perwakilan dari partai buruh yang berada di kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara ini juga bersamaan dengan aksi aliansi serikat buruh se Sumatera Utara.
Dengan isi tuntutan yang sama yaitu penolakan terhadap UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 atau yang biasa disebut Omnibuslaw.
(cr14/tribun-medan.com)
| Jadi Saksi, Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa 5 Jam soal Korupsi PTPN |
|
|---|
| Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejatisu soal Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| Usai Jam Kerja, Wesly Silalahi Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Jalan Ahmad Yani |
|
|---|
| Korupsi Smartboard, Kejatisu Geledah Kantor Kadisdik dan Dinas Pendapatan Daerah Tebingtinggi |
|
|---|
| Kasus Eks Bupati Batu Bara Zahir Masih Berlanjut, Polda Sumut Kirim Ulang Berkas Perkara ke Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.