Kasus Terduga Mafia Tanah
Duduk Perkara Kasus Ahmad Rosyid Hasibuan, Dilepas Usai Personel Kodam I/BB Geruduk Polrestabes
Rosyid Hasibuan ditangkap karena diduga memalsukan tandatangan mantan Kades Sampali, dalam jual beli lahan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen penjualan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II resmi dipenjara pada 29 Juli 2023 lalu.
Dia ditangkap karena diduga memalsukan tandatangan mantan Kepala Desa Sampali, dalam jual beli lahan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Baca juga: Sosok Tersangka Mafia Tanah Ahmad Rosyid Bisa Gerakkan 40 Prajurit TNI Hingga Kepung Polrestabes
Ahmad Rosyid menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat pria bernama Hendi Bachtiar sebagai penguasa lahan seluas 10,7 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Sumut meminta dirinya mencarikan pemodal.
Kemudian Rosyid mencarinya dan didapat la Prof PGR sebagai calon pembeli lahan.
Singkat cerita, Profesor Pagar mengirim tim mengecek lahan sebelum membelinya.
Akhirnya disepakati lahan yang dibeli oleh Profesor Pagar dengan luas sekitar 640 meter, dari total lahan yang dikuasai Hendi Bachtiar.
"Saya carilah. begitu dapat investor pak Profesor Pagar, disampaikan pak pagar, kita survei dulu lahannya, kita ketemu dulu lah pak Hendi," cerita Ahmad Rosyid Hasibuan.
Setelah terjadi kesepakatan jual beli, maka Profesor Pagar, yang membeli lahan melalui Ahmad Rosyid Hasibuan ke Hendi menyerahkan berkas.
Baca juga: PERINTAH Panglima TNI Kasus Arogansi Mayor Dedi Hasibuan: Sikat, Tindak Tegas!
Lantas, Rosyid pun menanyakan kapan seluruh berkas jual beli lahan eks HGU PTPN II itu selesai dan Hendi Bachtiar menyanggupi dua hari kemudian.
Dua hari kemudian surat menyurat lahan yang dibeli Profesor Pagar selesai dan Ahmad Rosyid Hasibuan disuruh menjemput ke Hendi.
Kemudian surat itu pun diantar kepada Profesor Pagar sebagai pembeli.
"Saya jemput ini surat. Setelah saya jemput, saya serahkan ke Prof pagar."
Seiring berjalannya waktu usai jual beli dilakukan, mantan kepala Desa Sampali, Saptaji, melapor ke Polrestabes Medan karena merasa tandatangannya dipalsukan dalam jual beli tersebut.
Lalu kasus bergulir dan Polisi mengamankan Profesor Pagar dan Ahmad Rosyid Hasibuan.
Dalam perkara ini Ahmad Rosyid Hasibuan menolak disebut sebagai mafia tanah.
Ahmad Rosyid Hasibuan
dugaan pemalsuan dokumen
Polrestabes Medan
Kodam I/Bukit Barisan
Kasus Terduga Mafia Tanah
Tribun Medan
Anggota TNI geruduk Polrestabes Medan
Prajurit TNI AD yang Diperiksa terkait Penggerudukan Polrestabes Medan Bertambah Jadi 22 Orang |
![]() |
---|
LBH Medan Desak Kapolrestabes Menahan Kembali Mafia Tanah yang Ditangguhkan usai Digeruduk TNI AD |
![]() |
---|
Sesumbar Dibebaskan Puluhan TNI Kodam I BB, Tersangka Ahmad Ngaku Sepupu Mayor Dedi Hasibuan |
![]() |
---|
Aneh, Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan tetapi Kodam I BB hanya Periksa Belasan Orang |
![]() |
---|
Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI setelah Bawa Pasukan Sambangi Polrestabes Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.