Breaking News

Berita Nasional

Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati, Vera Pacar Brigadir J Diserang Akun Palsu:Putra Terbaik Kok Memperkosa

Akun tersebut memberikan kabar kepada Vera Simanjuntak terkait vonis Ferdy Sambo yang batal dihukum mati.

Capture/Instagram/@veramarethas_
Unggahan Vera Simanjuntak pacar Brigadir J disorot usai Ferdy Sambo lolos hukuman mati. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Berbeda dengan Putri Candrawathi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved