Pelecehan Seksual

Tak Patut Dicontoh, Seorang Dokter di Banten Dilaporkan ke Polisi Usai Raba Bagian Intim Mama Muda

Kejadian pelecehan seksual ini terjadi di, praktik klinik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

|
Editor: Satia
IST
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mama muda di Tangerang, Banten laporkan seorang dokter ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.

Korban menjelaskan, sang dokter meraba-raba bagian keintiman mama muda ini.

Kejadian pelecehan seksual ini terjadi di, praktik klinik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, oknum dokter yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang.

"Memang yang bersangkutan itu adalah anggota Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Tangerang," ujar Ketua IDI Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 15 Kg dan Ribuan Ekstasi di Perairan Indonesia-Malaysia

Nantinya, lanjut dia, apabila dokter tersebut terbukti menjadi pelaku tindak asusila, pihak IDI Kabupaten Tangerang akan mengeluarkan sanksi.

Hal itu dilakukan, guna mempertegas tidak memandang bulu terhadap seluruh anggota IDI Kabupaten Tangerang yang terjerat dengan kasus hukum.

Rifki pun memastikan, pihaknya mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menjerat anggotanya tersebut sesuai dengan proses hukum.

Baca juga: Gadis Ini Nekat Panjat Tiang SUTET 45 Meter Gegara Ngambek dengan Pacar, Bikin Sekampung Geger

"Ada mekanisme (pemberian sanksi) yang berjalan nanti, untuk sekarang biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai," kata dia.

"Jadi mau itu dokter atau bukan kalau masalah hukum itu harus diproses, kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku," imbuhnya.

Menurutnya, terdapat tiga hal sanksi yang terdapat dalam sisi kedokteran, yakni masalah etik, disiplin dan hukum.

Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.

Baca juga: DERETAN Pemain Muda Bergaji Tinggi di Liga Inggris 2023/24, Garnacho Masih Kalah dari Pemain Chelsea

"Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi, tapi jangan sampai bias juga," tuturnya.

"Kalau terbukti bersalah, kami ada majelis kode etik kedokteran, nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," terang Mohamad Rifki.

Kasat Reskrim Polrest Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf sebelumnya mengatakan, telah melakukan pemeriksaan 9 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Petugas Damkar Asahan Bantu Lepaskan Ring dari Jari Seorang Bocah, Tangan Sempat Luka

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved