Berita Viral
Ferdy Sambo dkk Dapat Diskon 8.8, Jokowi : Kita Harus Menghormasi Keputusan yang Ada
Ferdy Sambo dkk dapat diskon vonis pada Selasa (8/8/2023) lalu, Presiden Joko Widodo mengaku menghormati putusan MA dan meminta semua pihak harus meng
TRIBUN-MEDAN.COM – Ferdy Sambo dkk dapat diskon vonis pada Selasa (8/8/2023) lalu, Presiden Joko Widodo beri tanggapan.
Adapun Presiden Joko Widodo mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Presiden Joko Widodo juga mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.
"Saya mengormati keputusan yang ada,”
“Kita harus menghormati," kata Jokowi, Kamis (10/8/2023).
Untuk diketahui, MA mendiskon hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dalam kasasi, hukuman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: KASASI Ferdy Sambo Cs, Mahmud MD: Jika Negara Bisa Mengajukan Upaya Hukum, Negara Bakal Melakukannya
Baca juga: Reaksi Mahfud MD, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Ada Lagi Permainan, Kasasi Sudah Final
Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Demikian juga hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lalu, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga diketahui tidak melakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.
Adapun sidang kasasi itu digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
KASASI Ferdy Sambo Cs, Mahmud MD: Jika Negara Bisa Mengajukan Upaya Hukum, Negara Bakal Melakukannya |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Harta Hakim MA Suhadi Paling Kaya |
![]() |
---|
Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Setelah Dapat Diskon Vonis, Sang Anak Pilih Tinggal Bareng Nenek |
![]() |
---|
Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Netizen Kuliti Jejak Hitam Sang Anak Bungsu Hakim Agung Suhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.