Berita Viral
Ferdy Sambo dkk Dapat Diskon 8.8, Jokowi : Kita Harus Menghormasi Keputusan yang Ada
Ferdy Sambo dkk dapat diskon vonis pada Selasa (8/8/2023) lalu, Presiden Joko Widodo mengaku menghormati putusan MA dan meminta semua pihak harus meng
Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: Sentil Erick dan Basuki Gegara Cari Kekurangan JIS, Petinggi KONI DKI Skakmat Proyek LRT
Baca juga: Puspom TNI Sebut Penggerudukan di Polrestabes Medan Terindikasi Masuk Obstruction Of Justice
Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi
Sebelumnya diberitakan, kasasi Ferdy Sambo telah diputuskan hakim Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan vonis hukuman mati dan diganti dengan penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi sampai meninggal dunia.
Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan mendapat remisi.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diberitakan sebelumnya permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hukuman Ferdy Sambo pun diperingan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa lainnya, termasuk Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Kekayaan Hakim Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Harta Hakim MA Suhadi Paling Kaya
Baca juga: SOSOK Suhadi, Hakim MA yang Mengubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih berhak mendapat remisi, termasuk Kuat Ma'ruf yang juga mendapat potongan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, narapidana yang dihukum seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi.
"Hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyebut bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan.
Di antara keringanan itu adalah remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani narapidana, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.
Namun, Ayat 4 Pasal 10 tersebut menjelaskan pengecualian. Narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," sebagaimana dikutip dari undang-undang tersebut.
KASASI Ferdy Sambo Cs, Mahmud MD: Jika Negara Bisa Mengajukan Upaya Hukum, Negara Bakal Melakukannya |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Harta Hakim MA Suhadi Paling Kaya |
![]() |
---|
Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Setelah Dapat Diskon Vonis, Sang Anak Pilih Tinggal Bareng Nenek |
![]() |
---|
Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Netizen Kuliti Jejak Hitam Sang Anak Bungsu Hakim Agung Suhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.