Polres Langkat

Okor Ginting Cs Tersangka Korupsi PPKS Dilimpahkan Polres Langkat ke Kejaksaan

Polres Langkat melimpahkan berkas dan mengirimkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Okor Ginting dilimpajkan Penyidik Polres Langkat ke Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu, (9/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Polres Langkat melimpahkan berkas dan mengirimkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu, (9/8/2023).

Penyerahan berkas korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK SIK MH yang diterima Jaksa Penuntut Umum Dika Permana Ginting, SH, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga, SH.

"Hari ini kita melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing STK MH dan Kasi Humas AKP Yudianto, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskannya, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21).

"Setelah Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap, maka hari ini penyidik Unit Tipidkor menyerahkan 5 orang tersangka tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS)," ungkap AKP Luis.

Selain itu, sambung Kasat Reskrim, juga diserahkan barang bukti yakni uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat, satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda, cek Giro penarikan uang dari rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda.

"Para tersangka dan barang bukti yang kita serahkan diterima oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat," pungkas Kasat reskrim.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, selain Seri Ukur alias Okor Ginting, rekannya yang lain turut dilimpahkan ke Kejari Langkat. Yakni, Suningrat, Aji Oktian, Indra Sakti Ginting, Doni Harsoyo.

Korupsi PPKS tersebut mencapai Rp 29.010.000.000 (29 Milliar). Pengiriman tersangka ini merupakan pelimpahan tahap kedua pada kasus korupsi PPKS.

"Hari ini tenrsangka telah dilimpahkan Polres Langkat ke Kejari Langkat. Kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi PPKS tersebut mencapai Rp 29.010.000.000,"ujar Kombes Hadi.

Penetapan dan penyidikan tersangka berdasarkan LP/A/222/III/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, 01 Maret 2022.

Berdasarkan berkas surat P21, Okor Ginting nomor B-2531/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023, Indra Sakti Ginting nomor B-2530/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023, Doni Harsoyo nomor : B-2534/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023, Aji Oktian nomor : B-2529/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023 lalu Suningrat nomor B-2533/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023.

"Pelimpahan hari ini Rabu 09 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB tadi,"ujar Kombes Hadi.

Sementara pada tahap I sebelumnya juga telah ditetapkan dan dilimpahkan 3 tersangka lain. Yakni, Suprianto pada 31 Mei 2023 Agus Sucipto (meninggal dunia 7 Februari 2023, Narsiruddin (meninggal dunia pada 24 Februari 2023).

Berkat penanganan Polres Langkat dalam kasus ini, tersangka telah mengembalikam kerugian negara sejumlah Rp 15.947.764.000.

Tersangka juga menyerahkan Barang Bukti (BB). BB tersebut berupa uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat dengan nomor rek 106.00.1308845.8.

Kemudian BB lainnya yang diserahkan, 1unit Mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen-domumen pembukaan rekening PT Tosa Sakti Sejajtera dan UD Singuda. Lalu, Cek Giro Penarikan Uang dari PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Singuda.

Diketahui, Okor Ginting merupakan ayah dari Luhur Sentosa Ginting, otak pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Okor Ginting ditangkap karena dugaan korupsi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) atau PSR sebesar Rp 29,10 Miliar di Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan, Okor Ginting ditangkap 8 Februari lalu di Pekanbaru saat melarikan diri.

"Dana PPKS total anggaran 29,10 M,"kata AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Okor Ginting merupakan ayah dari tersangka Luhur Sentosa Ginting, otak pelaku penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino karena persaingan bisnis.

Tosa membayar Rp 18 juta ke anak buahnya untuk mengeksekusi Paino menggunakan senjata api rakitan.

Untuk eksekutor, Dedi Bangun dibayar Rp 10 juta oleh Tosa Ginting.

Lima orang pembunuh bayaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino yang dilakukan pada Kamis (26/1/2023) malam.

Otak pembunuhan, Ginting merencanakan pembunuhan itu karena bisnis keluarganya yang kalah bersaing.

Usaha mengumpulkan kelapa sawit terus mengalami penurunan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved