Pangkalan Gas Oplosan
Polda Sumut Dua Kali Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Pelaku Utamanya tak Ada yang Jelas
Polda Sumut sudah dua kali menggerebek pangkalan gas oplosan. Namun dari dua kasus ini, pelaku utamanya tak ada yang ditangkap
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut tercatat sudah dua kali menggerebek pangkalan gas oplosan.
Pertama pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Adapun pangkalan gas oplosan yang digerebek berada di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pangkalan gas oplosan yang digerebek ini diketahui sempat berada di bawah naungan Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Pangkalan LPG Pengoplos Gas Subsidi Digerebek Polrestabes Medan, Pemilik Diamankan
Adapun pemilik dan pengelolanya bernama Beni Subarja Sinaga.
Sayangnya, saat digerebek Polda Sumut, Beni Subarja Sinaga melarikan diri.
Polisi hanya menangkap tiga orang pekerjanya, yakni RT (25), NS (34), dan APG (32).
Lalu, polisi turut menangkap wanita bernama Dali Pratiwi.
Setelah penangkapan hingga proses penyidikan, Beni Subarja Sinaga tak kunjung ditangkap.
Baca juga: Pangkalan Gas di Deli Serdang Digerebek, LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg dan Raih Untung Jutaan
Polda Sumut juga tak pernah memberikan penjelasan lebih lanjut, sudah sejauh mana pengejaran terhadap pemilik dan pengelola pangkalan gas oplosan ini.
Setelah kasus penggerebekan pertama tak jelas penanganannya lantaran pelaku utama tak kunjung ditangkap, kini Polda Sumut kembali melakukan penggerebekan serupa.
Kali ini Polda Sumut menggerebek pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia.
Pangkalan gas oplosan yang ada di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini mengoplos gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.
Sayangnya, pemiliknya juga tidak ditangkap.
Baca juga: Pangkalan Rury Purnomo Oplos Gas 3 Kg dengan Cara Direbus, Modus Buka Toko Kelontong
Polisi lagi-lagi cuma mengamankan para pekerja.
Mereka yang ditangkap adalah MN, RSB dan BM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia ini digerebek pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
"Saat ini prosesnya terus di dalami oleh penyidik Krimsus di bawah pengawasan bapak Dir Krimsus," pungkasnya.
Baca juga: Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Sebuah Gudang Pangkalan Digerebek Polisi, Pemiliknya Turut Diamankan
Modus yang Sama
Dua pangkalan gas yang digerebek Polda Sumut punya modus operandi yang sama dalam menjalankan bisnisnya.
Kedua pangkalan gas oplosan ini memindahkan gas ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.
Setelah gas dipindahkan ke tabung yang lebih besar, pengelola dan pemiliknya menjual gas tersebut dengan harga nonsubsidi.
Sehingga, para pelaku bisa meraup keuntungan berlipat-lipat ganda dari bisnis ilegal ini.
Namun begitu, lagi-lagi pelaku utamanya tak ada yang ditangkap dan masih berkeliaran sampai saat ini.
Baca juga: Gudang Gas Oplosan yang Sempat Terdaftar di Koperasi Kartika A, Kapendam: 2019 Izinnya Dicabut
Merebus Tabung Gas
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan turut menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Adapun pangkalan gas oplosan itu bernama Rury Purnomo.
Patut diduga, pangkalan gas oplosan ini sudah lama beroperasi.
Berbeda dari Polda Sumut, Polrestabes Medan justru menangkap pemilik dan pengelolanya.
Ia adalah Rury Purnomo yang diinisialkan dengan RP.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat.
Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Buang Badan ke Pertamina Atas Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Polda Sumut
Ia mengatakan, dalam laporannya, warga menyebut bahwa pangkalan gas milik Rury Purnomo itu melakukan kegiatan ilegal.
Atas laporan itu, polisi kemudian menyambangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Benar saja, saat digerebek, ditemukan alat-alat yang biasa dipakai untuk mengoplos gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg.
Dari lokasi pangkalan gas oplosan, polisi menyita 63 tabung gas berukuran 12 Kg, dan juga 100 tabung gas berukuran 3 Kg.
"Dalam pengungkapan kali ini, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RP," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Pemilik Gudang Gas Oplosan yang Catut Nama Kodam I/BB Masih Berkeliaran
Ia menjelaskan, selama melakukan pengoplosan gas elpiji, pelaku menggunakan alat khusus.
Kemudian, pelaku juga merebus tabung gas dengan tujuan agar pemindahan gas bisa berjalan lancar.
"Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram secara mandiri," sebutnya.
Menurut Valentino, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, pelaku sudah lama melakoni kegiatan ini dan sudah meraup keuntungan jutaan rupiah.
Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka
"Tersangka ini bisa memindahkan kira-kira 100 tabung selama satu minggu dan keuntungan yang didapat dari kegiatan ini sekitar Rp 5 juta - Rp 8 juta perminggu," bebernya.
Valentino menerangkan, atas pengungkapan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina.
"Dari hasil penyidikan, ini memang pangkalan, jadi dia adalah agen pangkalan untuk menjual gas. Untuk mendapatkan keuntungan lebih, inilah yang dilakukan oleh tersangka (Rury Purnomo), mengoplos," ujarnya.
Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka
Amatan Tribun-medan.com, gudang yang dijadikan tempat pengolahan berada di samping rumah pelaku yang juga merupakan kedai kelontong.
Di dalam gudang tersebut juga terdapat satu buah kompor gas yang dipakai oleh pelaku untuk memanaskan gas.
Setelah di gerebek polisi, tidak tampak lagi aktivitas apapun di sekitaran rumah pelaku dan lokasi gudang juga telah dipasang garis polisi.
Pelaku juga tidak dihadirkan, karena sudah di tahan di Polrestabes Medan.(tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.