Prahara Rumah Tangga
Sampai Hamil Melahirkan, Kasus Ibu Mertua Selingkuh dengan Mantan Menantu, Bayinya Dibuang ke Sungai
Bayi yang dibuang RH merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial SH (36) yang merupakan mantan menantunya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus perselingkuhan ibu mertua dengan menantu kembali terjadi di Indonesia. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hubungan haram itu membuat ibu mertua hamil dan melahirkan.
Bayi yang baru dilahirkan pun dibuang hidup-hidup ke sungai Balanti.
Penemuan jasadnya pun membuat heboh warga sekitar, Selasa (1/8/2023).
Belakangan diketahui, pelaku yang membuang bayi tersebut yaitu seorang wanita yang berinisial RH (37), warga Desa Baru, Kecamatan Awayan, Balangan, Provinsi Kalsel.
Bayi yang dibuang RH merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial SH (36) yang merupakan mantan menantunya.
Sementara sebelumnya anak pelaku sudah bercerai dengan SH.
Namun pelaku tetap tinggal bersama mantan menantunya itu, yang ternyata SH juga sudah menikah lagi dengan SP (48).
Kepala Unit PPPA Satreskrim Polres Balangan, Aiptu Joko, Senin (7/8), mengatakan, saat dilakukan pengembangan atas kasus bayi dibuang ini, akhirnya pelaku menceritakan semua.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi yang dikandungnya merupakan anak dari hasil zinanya dengan mantan menantunya.
Pelaku mengaku sudah menjalin cinta terlarang sejak SH masih menjadi menantunya.
Namun pihak kepolisian masih akan melakukan pencocokan DNA untuk memastikan kebenaran pengakuan pelaku.
Kronologi Saat kejadian, pelaku RH merasakan sakit perut sekitar pukul 05.15 Wita, Senin (31/7/2023).
RH melahirkan seorang diri di dalam kelambu kamar rumahnya kesakitan akhirnya diketahui mantan menantu dan saksi SP yang tinggal serumah.
SP kemudian membuka kelambu dan melihat bayi baru dilahirkan berada di bawah kaki pelaku.
"Kondisi bayi saat itu tertutup daster sebagian, yaitu dari bagian perut hingga kepala, dan hanya terlihat bagian perut hingga kaki," ujarnya.
Pelaku kemudian berjalan ke tepi sungai dan akhirnya membuang bayi yang baru lahir tersebut ke sungai.
"Sempat berpikir sebentar hingga akhirnya bayi dibuang ke sungai. Saat itu, bayi masih dalam kondisi hidup karena ada pergerakan di bagian kaki," ujarnya.
Dilanjutkan Aiptu Joko, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah kekerasan fisik terhadap anak.
Pelaku terancam pidana 14 tahun penjara Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 341 KUHP.
Setelah kejadian tersebut, warga menemukan mayat bayi tersebut di Sungai Balanti pada Selasa (1/8/2023) siang.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
selingkuh
menantu
mertua
hamil
bayi
Tribun-medan.com
prahara rumah tangga
Mertua Selingkuh dengan Mantan Menantu
Sakit Hati Diselingkuhi, Seorang Istri Potong Kemaluan Suami, Dipotong saat Tidur Jam 5 Subuh |
![]() |
---|
Padahal Belum Nikah Setahun, Sueb Gagal Punya Anak, Istrinya Lagi Hamil Dibunuh Sang Ayah |
![]() |
---|
Tak Punya Uang Istri Segera Melahirkan Hamil 8 Bulan, Suami Disuruh Jual Sapi Malah Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Fantasi Bercinta Suami Istri, Tak Puas Main Cuma Berdua, Akhirnya Ikut Pesta Orgy di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Lagi Malam Pertama, Suami Syok saat Buka Baju Pengantin Wanita, Istri Nyesal Tak Jujur Soal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.