Viral Medsos

Awalnya Puspom TNI Tegas, Kini Mayor Dedi Hasibuan Diserahkan ke Puspomad untuk Dilakukan Pembinaan

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, penggerudukan bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
KASUS MAYOR DEDI HASIBUAN DISERAHKAN KE PUSPOMAD: Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Diketahui, Penasihat Hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sementara, 13 prajurit lain yang ikut mendatangi Mapolrestabes Medan masih didalami perannya oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, penggerudukan bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, yang merupakan keponakan dari Mayor Dedi. Untuk diketahui, Rosid Hasibuan terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum. Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023. “Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Agung.

Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan. “(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.

Mayor Dedi Hasibuan kemudian disebut bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” ujar Agung. “Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” katanya lagi.

Mayor Dedi Hasibuan lakukan upaya unjuk kekuatan

Danpuspom TNI lantas mengatakan, langkah para prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan itu tidak etis. “Yang jelas tidak etis datang beramai-ramai, tadi sudah saya sampaikan di kesimpulan, datang secara berombongan ada konotasi show of force untuk menunjukkan kekuatan,” ujar Agung.

“Dapat dikonotasikan itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum, tapi itu (sedang dalam) pendalaman,” katanya lagi.

Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan. “Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung. Setelah penggerudukan itu, penahanan Ahmad Rosid Hasibuan ditangguhkan.

Agung mengaku, ia tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan. Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik. “Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung.

Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU

Mayor Dedi Haisibuan salahi aturan

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mayor Dedi dan rombongannya menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum.

Diketahui, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Hal ini sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.

Pendampingan itu hanya bisa diberikan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.

Namun, Kresno mengatakan bahwa cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Mayor Dedi itu salah. “Kalau diteliti, ada yang di-skip (Mayor Dedi) proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural. Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu,” kata Kresno saat konferensi pers, Kamis.

Oleh karenanya, Kresno mengatakan, Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” ujar Kresno.

Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.

“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” kata Kresno sebagaimana dikutip Tribu-medan.com dari Kompas.com, Jumat.

“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir

Sanksi tergantung Puspomad

Namun, Kresno mengatakan, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad). Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.

“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” kata Kresno.

Puspom TNI juga menjamin bahwa prajurit yang terlibat penggerudukan ke Mapolrestabes Medan, akan dihukum disiplin.

“Kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukuman disiplin. Itu bisa kami pastikan. Jadi jangan khawatir,” kata Danpuspom TNI Agung.

“Minimal bagi TNI akan kena hukuman disiplin, dan sudah pasti ada sanksi dari disiplin,” ujarnya kembali menegaskan.

Penanganan Kasus Mayor Dedi dilimpahkan ke Puspomad

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan penanganan kasus yang menjerat penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

“Untuk pelimpahan DFH (Dedi Hasibuan) ke Puspomad hari ini, akan kami lakukan,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, 13 prajurit lain yang ikut menggeruduk Mapolrestabes Medan, masih didalami perannya. Saat ini mereka masih diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

“Terkait dengan 13 rekannya, sesuai pengakuan DFH ada 13 (prajurit), tapi soal nanti mengembang lebih banyak lagi, mungkin pengembangan di Puspomad,” tutur Agung.

Baca juga: Pembunuh Yosua Samosir Ditangkap, Keluarga Korban: Pelaku Anggota Kopasgat TNI AU

Kronologi penggerudukan

Adapun penggerudukan itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan di Mapolrestabes Medan.

Rosid Hasibuan merupakan keponakan dari Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung.

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum.

Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.

“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.

Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan. “(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.

Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan. “Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.

“Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” ucap Agung.

Puspom TNI mengkonotasikan upaya itu merupakan show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, Mayor Dedi beserta belasan prajurit lainnya mendatangani Mapolrestabes Medan demi meminta penangguhan tahanan kerabatnya, Ahmad Rosid Hasibuan, yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah. Para prajurit dari Kodam I Bukit Barisan itu mendatangani Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Terjadi debat panas antara keduanya.

Mayor Dedi Hasibuan dengan nada tinggi, Dedi meminta agar Ahmad Rosid Hasibuan ditangguhkan penahanannya. Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Rosid Hasibuan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana

Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu

Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH

Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid

Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved