Jaringan Narkoba Asal Aceh

Dua Napi di Lapas Bandar Lampung Diduga Otaki Peredaran Narkotika dari Aceh, Ini Respon Kalapas

orman Siregar membantah informasi terkait adanya keterlibatan dua narapidana asal Lampung terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Aceh.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Ilustrasi Napi di Lapas 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Beredar kabar dua orang narapidana di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) kelas IIA Bandar Lampung, terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.

Dua narapidana ini diduga menjadi otak dalam peredaran narkotika dari Aceh.

Hal itu terungkap setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dari tiga tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap pada 12 Mei 2023.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar membantah informasi terkait adanya keterlibatan dua narapidana asal Lampung terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Aceh.

Baca juga: SKAKMAT Demokrat, Yenny Wahid Restui Anies dan AHY Maju Pilpres 2024: Pasangan Paling Top!

Kedua narapidana yang terlibat jaringan narkoba tersebut, yakni M (35) warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. 

Baca juga: KSP Moeldoko Gagal ‘Rebut’ Partai Demokrat, Anies Baswedan : Kebenaran Akhirnya Menang

Keduanya merupakan narapidana (napi) di Provinsi Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya.

Sementara tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap yakni, Daini (40) dan Faisal (43, dan Ramli (46), yang merupakan kabupaten Pidie Jaya.

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram.

“Penyidik sudah memintai keterangan dari dua tersangka baru itu baru-baru ini,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, dikutip dari Serambinews.com, Rabu (9/8/2023). 

Baca juga: Buruh Minta Perbaiki Upah, Bobby Nasution Bilang Cari Jalan Keluar Agar Saling Menguntungkan

Kedua diperiksa penyidik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. 

“Penyidik hadir ke sana, untuk memintai keterangan dari dua tersangka tersebut untuk pendalaman kasus itu,” kata AKP Novrizaldi SH

Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar membantah adanya informasi tersebut.

Baca juga: Pengamat Militer Heran Cepatnya Proses Penangguhan Tersangka Mafia Tanah ARH, Minta TNI Dalam Itu

Menurut Porman, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, pihaknya telah melakukan pengamanan dan pengawasan secara ketat bagi warga binaan.
 
Porman juga mengatakan seluruh petugas sudah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal mungkin dengan menjalankan SOP yang berlaku dalam hal pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan," ujar Porman saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Penyidik Polresta Lampung Segera Panggil Oknum PNS yang Aniaya Alumnus IPDN Hingga Kritis 

Terkait pemberitaan di serambinews.com, Porman mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan korfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara.

Alhasil, Porman mengklaim bahwa nama dua narapidana berinisial M (35) dan F (26) tersebut tidak berada di Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved