Galian C Ilegal
Kepala Lab PT HKI Diduga Sosok yang Meloloskan Material Galian C Ilegal ke Proyek Jalan Tol
Kepala Laboratorium PT Hutama Karya Indonesia (HKI), Azis diduga jadi sosok yang meloloskan material galian C ilegal
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Kepala Laboratorium PT Hutama Karya Indonesia (HKI), Azis diduga jadi sosok yang meloloskan material galian C ilegal ke proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Terungkapnya dugaan kongkalikong ini berangkat dari sample material dan berkas izin usaha pertambangan dari quarry milik vendor, dimudahkan verifikasinya oleh Kepala Laboratorium PT HKI ini.
Informasi yang diperoleh, setelah pengujian material disetujui, berkas para vendor penambang ilegal pun dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk persetujuan kontrak.
Imbasnya, material dari lokasi tambang yang berizin, malah tidak menjadi prioritas.
Menanggapi persoalan tersebut, General Superintendent (GS) PT HKI, Sunardi angkat bicara.
Jika ditemukan adanya vendor-vendor yang menyimpang, PT HKI akan segera melakukan penindakan.
Dan jika terbukti benar adanya penyimpangan, akan dilakukan penyetopan pekerjaan dan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.
"Kami tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quarry yang ilegal. Kami juga sudah melakukan penertiban dan penghentian terhadap pengambilan material yang terindikasi tidak ada izinnya," ujar Sunardi, Jumat (11/8/2023).
Lanjut Sunardi, ia membantah jika adanya dugaan penerimaan material ilegal untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Semua penerimaan barang dan jasa pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut, sudah sesuai dengan konsep Good Corporate Governance (GCG).
"Penerimaan barang dan jasa yang kita lakukan, sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Sehingga, sangat kecil sekali terjadi adanya dugaan penyimpangan. Kita bisa pastikan, barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi," ujar Sunardi.
Selain itu, sesuai dengan konsep GCG, PT HKI menolak segala bentuk praktik penyuapan dan penyimpangan lainnya.
Proses penerimaan barang dan jasa, mulai dari penawaran awal hingga ke tahap pengambilan keputusan.
Hal itu awalnya dilakukan oleh tim Divisi Teknik, kemudian dilanjutkan ke Divisi Suplai Chain Management (SCM). Setelah itu, penerimaan kontrak diputuskan oleh Project Manajer pada setiap proyek.
"Begitulah kurang lebih alur penerimaan barang dan jasa dari seluruh vendor atau rekanan untuk bisa bekerja sama dengan PT HKI. Dalam hal ini, PT HKI merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Khususnya di wilayah Sumatera Utara," ujar Sunardi.
Sebelumnya, Aziz menjelaskan bahwa quarry yang dikelola salahsatu vendor berinsial SW di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Langkat sudah memiliki izin IUP OP.
“Itu atas nama CV Aulia Karya Mandiri,” terang Aziz.
Ironisnya, dari peta tambang milik CV Aulia Karya Mandiri yang dikirim Aziz kepada awak media, ditemukan adanya aktivitas galian di luar izin tersebut.
Aktivitas itu pada kordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT diketahui keluar dari quarry yang dikelola SW tersebut. Namun Aziz enggan menanggapinya.
Tak hanya itu, di Bukit Harapan, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat, juga ditemukan vendor bernama KSU yang menggali di luar titik koordinat. Bahkan materialnya juga dijual ke PT HKI.
Tetapi Aziz menjelaskan izin KSU masih dalam proses IUP OP. Meskipun Aziz tau izin quarry di Bukit Harapan belum boleh dilakukan penambangan, tapi materialnya begitu mudah diloloskan Aziz.
Walaupun secara lab materialnya lulus uji, namun sudah jelas bersumber dari quarry yang tidak memiliki legalitas untuk ditambang.
Saat disinggung tentang siapa yang bertanggung jawab terkait material dari quary ielgal itu, Aziz pun terkesan buang badan. Ia mengaku hanya sebagai penguji material. Ia tak bisa menjelaskan mengapa material ilegal tersebut bisa dengan mudah dijual ke PT HKI.
"Saya hanya ngetes material bang. Setelah masuk, pemilik quarry wajib buat izin. Jadi masalah izin tanggung jawab pemilik quarry,” ujar Aziz.
Diinformasikan, koordinat 3.902944 LU – 98.354410 BT quarry yang dikelola vendor KSU dan koordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT di quarry yang dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution.
Dimana, lokasi-lokasi pada koordinat tersebut tidak berada dalam IUP OP. Sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.
"Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan bersampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin," tutup Faisal. (cr23/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.