Dugaan Mafia Tanah
Profesor UINSU Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah, Pasrah Uang Rp 80 Juta Raib Beli Lahan Eks PTPN II
Seorang Profesor yang bertugas di UINSU terseret kasus dugaan mafia tanah ulah Ahmad Rosyid Hasibuan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang profesor yang bertugas di UINSU terseret kasus dugaan mafia tanah ulah dari Ahmad Rosyid Hasibuan.\
Adapun Profesor UINSU yang namanya terikut-ikut dalam perkara dugaan mafia tanah ini yakni Pagar (65).
Ia diduga menjadi korban dari Ahmad Rosyid Hasibuan.
Padahal, dia membeli lahan dari Ahmad Rosyid Hasibuan sebesar Rp 80 juta.
Dia pun mengaku tak tahu menahu kalau surat tanah yang dibelinya dari Ahmad Rosyid Hasibuan itu palsu.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Danpuspom dan Pangdam I/BB Sikat Mayor Dedi Hasibuan
"Saya merasa benar. Kalaupun salah, bukan salah saya. Surat palsu bukan salah kita. Kenapa kita yang jadi dipersoalkan," kata Profesor UINSU Pagar, Jumat (11/8/2023).
Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditangguhkan penahanannya, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ini merasa dirinya benar.
Dia mengaku menyerahkan uang pembelian lahan eks HGU PTPN II itu ke Ahmad Rosyid Hasibuan.
Bahkan, di kwitansi penyerahan uang itu ada tandatangan Rosyid.
Terkait lahan yang sudah dibeli ternyata bermasalah karena ada dugaan pemalsuan tandatangan, Profesor Pagar berpasrah diri.
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah
Dia menyerahkan semuanya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Soal tanah itu terserah polisi la itu saya gak tahu. Saya kan beli."
Pernyataan berbeda keluar dari tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan. Dia mengaku hanya sebagai perantara.
Dia menyebut kasus bermula pada 2019 lalu, saat pria bernama Endi Bachtiar sebagai penguasa lahan seluas 10,7 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumut meminta dirinya mencarikan pemodal.
Kemudian Rosyid mencarinya dan didapat la Prof PGR sebagai calon pembeli lahan.
Baca juga: Danpuspom TNI Bongkar Borok Mayor Dedi, Petentengan Bawa Puluhan Anggota Geruduk Polrestabes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.