Dugaan Mafia Tanah
Profesor UINSU Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah, Pasrah Uang Rp 80 Juta Raib Beli Lahan Eks PTPN II
Seorang Profesor yang bertugas di UINSU terseret kasus dugaan mafia tanah ulah Ahmad Rosyid Hasibuan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Singkat cerita, Profesor Pagar mengirim tim mengecek lahan sebelum membelinya.
Akhirnya disepakati lahan yang dibeli oleh Profesor Pagar dengan luas sekitar 640 meter, dari total lahan yang dikuasai Hendi Bachtiar.
"saya carilah. begitu dapat investor pak Profesor Pagar, disampaikan pak pagar, kita survei dulu lahannya, kita ketemu dulu lah pak Hendi,"cerita Ahmad Rosyid Hasibuan.
Setelah terjadi kesepakatan jual beli, maka Profesor Pagar, yang membeli lahan melalui Ahmad Rosyid Hasibuan ke Hendi menyerahkan berkas.
Lantas, Rosyid pun menanyakan kapan seluruh berkas jual beli lahan eks HGU PTPN II itu selesai dan Hendi Bachtiar menyanggupi dua hari kemudian.
Dua hari kemudian surat menyurat lahan yang dibeli Profesor Pagar selesai dan Ahmad Rosyid Hasibuan disuruh menjemput ke Hendi.
Kemudian surat itu pun diantar kepada Profesor Pagar sebagai pembeli.
"saya jemput ini surat. Setelah saya jemput, saya serahkan ke Prof pagar."
Seiring berjalannya waktu usai jual beli dilakukan, mantan kepala Desa Sampali, Saptaji, melapor ke Polrestabes Medan karena merasa tandatangannya dipalsukan dalam jual beli tersebut.
Lalu kasus bergulir dan Polisi mengamankan Profesor Pagar dan Ahmad Rosyid Hasibuan.
Dalam perkara ini Ahmad Rosyid Hasibuan menolak disebut sebagai mafia tanah.
Dia bersikeras hanya sebagai penghubung antara Hendi Bachtiar pihak yang mengklaim memiliki lahan ke Profesor Pagar sebagai pembeli.
“Ada bahasa saya mafia tanah. Mohon maaf, 640 meter yang dipersoalkan. Saya bukan mafia tanah," katanya membela diri.
Pascaditahan, Ahmad Rosyid Hasibuan berusaha bebas kembali.
Dia mengajukan permohonan penangguhan melalui keluarganya ke Polrestabes Medan, namun ditolak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.