Rudapaksa
Bercerai Dengan Istri, Tak Tahu Harus Salurkan Kemana, Seorang Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Sendiri
Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang anak berusia 15 tahun di Aceh tak lagi bisa menginginkan sosok orang tua sebagai pelindung.
Lantaran kesuciannya sebagai seorang gadis sudah terdonadi atas perlakuan ayahnya sendiri.
Gadis malang ini harus menjadi pelampiasan nafsu berahi ayahnya.
Tak masuk akal terkadang bila dibayangkan, ayahnya menuduri si anak dengan ancaman.
Dikutip dari Serambinews.com, ayahnya yang berinisial I (47) berulangkali meniduri si anak di rumahnya, desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.
Baca juga: Yenny Wahid Geram pada Cak Imin karena Gus Dur Dikudeta, Jadi Ogah Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Aksi bejat ayah kandung itu sudah dilakukan terhadap korban sejak Juli 2022.
Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.
I nekat me rudapaksa korban di dalam kamar rumah mereka.
Pelaku mengunci pintu kamar dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini.
Diketahui, kedua orang tua korban sudah berpisah sejak September 2022.
Namun pada Maret 2023, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan me rudapaksa korban.
Baca juga: Imbas Ucapannya Soal Telur Asin, Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan Oleh Warga Brebes
Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa.
Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Langsa.
Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Baca juga: Penerbangan Langsung Chennai-Kualanamu Jadi Peluang Memperkenalkan Pariwisata Sumut ke Wisman India
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.
Kronologis Kejadian
Kasus ini berawal pada pertengahan Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.
Lalu terdakwa yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar tersebut dan mengunci pintu.
Hal itu membuat anak korban terkejut dan terbangun.
Setelah itu Terdakwa naik keatas tempat tidur dan langsung mencium pipi dan bibir korban.
Baca juga: Seorang Pemuda Aceh Meninggal di Malaysia, 20 Tahun Tak Ketemu Ibunya, Pulang-pulang Sudah Almarhum
Terdakwa kemudian membuka seluruh pakaian korban dengan paksa dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.
Saat rudapaksa sedang berlangsung, tiba-tiba terdengar suara kendaran ibu kandung korban yang pulang.
Terdakwa kemudian berkata kepada korban “jangan bilang sama mamak, nanti dipukol sama mamak”
Terdakwa langsung bergegas keluar dari kamar korban.
Aksi bejat ini kembali dilakukan terdakwa pada Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB.
Kala itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumahnya.
Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.
Baca juga: Begini Strategi KPU Asahan Meminimalisir Angka Golput pada Pemilu 2024 Mendatang
Hal itu membuat korban mencoba untuk keluar namun dihalangi oleh terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur dan membuka paksa celana korban.
Terdakwa kemuidan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Tak berhenti disitu saja, kebejatan ayah kandung ini kembali dilakukan pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Terdakwa saat itu sudah bercerai dengan ibu kandung korban.
Ia datang ke rumah ibu kandung korban di Kecamatan Langsa untuk mengambil perabotan rumah.
Pada saat itu korban sedang bermain bersama kedua adiknya, kemudian terdakwa membawa kedua adik korban ke rumah Terdakwa yang ditempati pasca bercerai.
Baca juga: Detik-detik Kapal Intan Berlian Tenggelam, ABK Minta Tolong, Jawaban Komandannya Bikin Emosi Netizen
Setelah itu, terdakwa kembali lagi ke rumah mantan istrinya dan langsung masuk ke dalam kamar korban.
Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan berpura-pura mencari sesuatu di kamar korban.
Lalu Terdakwa langsung mendorong tubuh korban kasur tempat korban tidur.
Selanjutnya terdakwa membuka paksa baju dan celana korban dan terdakwa juga membuka pakai yang digunakannya.
Terdakwa langsung me rudapaksa korban dan mengatakan “udah ikotin aja perkataan ayah, nanti ayah kasih uang Rp 100.000,”
Setelah selesai melakukan hal tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan korban di rumah tersebut.
Korban kemudian bergegas menggenakan pakaian kembali dan langsung meminjam kendaraan tetangganya.
Ia pergi menjumpai ibu kandung korban dan menceritakan kejadian tersebut.
Baca juga: Wanita Ini Syok Pergoki Suami Selingkuh di Rumah, Rupanya Sama Guru TK Anak, Diarak Sambil Dijambak
Mendengar pengakuan sang anak, ibu kandung korban kemudian melapor kepada perangkat desa.
Sesampainya di kantor desa, dihadapan ibu kepala desa/Ibu Geuchik, korban mengatakan bahwa dirinya sudah di rudapaksa oleh ayah kandungnya.
Lalu Ibu Geuchik mengatakan “udah berapa kali ayah lakukan?”, dan korban menjawa “udah 3 kali sama ini”.
Ibu Geuchik kemudian bertanya lagi “kenapa tidak pernah cerita sama mamak?”, dan dijawab korban “aku takut, ayah sama mamak sering berantam, aku saksin sama mamak, makanya gak berani bilang”.
Lalu ibu kandung korban dan korban, yang didampingi oleh perangkat desa pergi menuju Polres Langsa untuk membuat Laporan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, dijumpai kulit berwarna merah pada bibir kecil (Labia Minora) kiri dan kanan bagian dalam dari arah pukul tiga sampai pukul delapan.
Juga ditemukan luka robek pada selaput dara arah pukul delapan tidak sampai kedasar (kesan luka baru) dan dijumpai liang senggama dua jari longgar.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Miris, Suami dan Ayah Mertua Sekongkol Rudapaksa Gadis Bawah Umur di Medan Selayang, Modus Dinikahi |
![]() |
---|
Putrinya Dirudapaksa hingga Tewas di Kuburan Cina, Pilu Safarudin karena 3 dari 4 Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Taput, Pelaku Beraksi hingga Puluhan Kali dan Begini Modusnya |
![]() |
---|
Getir, Siswi SMP Korban Rudapaksa Paman dan Sepupu Melahirkan, Satu Tersangka Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Polresta Deliserdang Terbitkan DPO Deni Saputra, Pelaku yang Rudapaksa Remaja di Namorambe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.